
ManadoBlitz.com, Ratahan -- Pemerintah Desa (Pemdes) Ratatotok Tenggara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Terus berupaya memutus Mata Rantai Covid-19.
Hukum Tua (Kumtua) Desa Ratatotok Tenggara, Henny Samaliwu Kepada Manadoblitz.com, mengatakan telah melakukan sosialisasi kepada warga untuk bersama-sama menangani Virus Corona.
Samaliwu menjelaskan bahwa penjagaan di poskoh Covid-19 desa terus dilakukan secara bergilir dan semua wajib mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes).
"Harus Prokes,bagi pelanggar pasti akan ditindak,dan tentunnya kami akan melibatkan satgas C19," terang Samaliwu, Jumat (26/02/2021)
Dirinya berharap agar semua warga masyarakat dapat menerapkan Prokes supaya terhindar bahkan tidak terpapar Virus Covid 19.
Untuk itu Selaku Pemerintah Desa, Samaliwu telah mengintruksikan kepada semua Aparatur Desa untuk terus melakukan sosialisasi kepada warga.
"Mulai dari memberikan himbauan kepada masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan penanganan covid19, bahkan jika ada pendatang dari luar wajib melapor dan membawa surat sehat,karena ini sesuai intruksi Satgas Covid-19," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar