![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono.(ist) |
MANADO, BLITZ--Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Manado periode 2014-2019, yang saat ini berproses di Kejaksaan Negeri Manado, tinggal menunggu pelantikan Walikota Manado Baru yakni Andrei Angkow dan Richard Sualang.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, saat dikonfirmasi Jumat (26/2). "Untuk pemanggilan para oknum anggota dewan, tinggal menunggu usai pelantikan Walikota Baru," terang Maryono.
Namun dikatakan Maryono bahwa untuk proses pemeriksaan berkas mulai di proses oleh pihak BPKP untuk penghitungan kerugian Negara. "Kita sudah menyurat ke BPKP, dan pihak BPKP sudah menerima suratnya dan mulai meminta berkas untuk penghitungan kerugian Negara," ucap Maryono.
Sebelumnya 3 Pimpinan dan 37 anggota DPRD Periode 2014-2019 sudah diperiksa oleh Kejari Manado pada 2020 lalu. Selain anggota Dewan,
Bendahara dan beberapa di antaranya sudah dimintai keterangan.
Diketahui Kejaksaan Negeri Manado telah menaikan status kasus yang merugikan uang negara sekitar Rp 6 miliar, dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dugaan jajaran legislator di periode itu diduga menerima aliran dana tunjangan pada tahun 2017-2018 berkisar Rp 160 juta hingga 200 juta per orang. Penyidik pun mengkalkulasi kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar