![]() |
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Bupati Franky D Wongkar SH dan Petra Y Rembang MTh menyerahkan SK kepada Fedrik Ulaan.(foto:herdy/mbc) |
MINSEL BLITZ--Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Bupati Franky D Wongkar SH dan Petra Y Rembang MTh, mempercayakan Fedrik Ulaan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Hukum tua Desa Ranoketang Tua.
Penyerahan Surat Keputusan PLT Hukum Tua, dilangsungkan di gedung lantai Empat, Kantor Bupati Minahasa Selatan, kecamatan Amurang Timur, Kelurahan Pondang Jumat, (12/03/21).
Bupati Dalam sambutanya mengharapkan agar Kumtua yang telah di Percayakan ini dapat melaksanakan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan secara kreatif akan membangun desa.
“Bangun desa dengan sebaik baiknya, dan apa yang rakyat mau itu yang di utamakan bukan apa yang kita mau, serta rangkullah seluruh warga desa yang ada,” harapnya.
![]() |
Fedrik Ulaan |
Sementara itu Feky Ulaan sapaan akrabnya, kepada media Mandoblitz.com mengatakan rasa terima kasihnya kepada pemerintah kabupaten Minsel, dalam hal ini bapak Bupati Franky Wongkar dan Wabub Petra Rembang, yang telah mempercayakan dirinya sebagai PLT Hukum Tua Desa Ranoketang Tua Kecamatan Amurang.
"Saya berterima kasih setingi-tinginya atas kepercayaan yang bapak Bupati Franky Wongkar dan pak Wakil Petra Rembang, yang telah memberikan tugas serta mempercayakan saya sebagai PLT Hukum Tua Desa Ranoketang Tua," ujarnya.
Lebih dari pada itu juga saya akan menjalkan tugas yang saya emban ini, dengan baik untuk Desa Ranoketang Tua.
"Saya berharap masyarakat Desa Ranoketang Tua dapat bekerja sama dengan pemerintah, dan mendukung program program Pak FDW-PYR di kabupaten Minsel akan berdampak pada kemajuan yang ada di setiap desa di Minsel, khususnya di Desa Ranoketang Tua," tutupnya.
Herdy Wauran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar