![]() |
Hukum Tua (Kumtua) Watutumou, Ir Sylvana Rotinsulu.(ist) |
MINUT, BLITZ--Pemecatan terhadap 5 kepala lingkungan (pala) di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat, ternyata memang benar menyalahi aturan. Pasalnya, Hukum Tua (Kumtua) Watutumou, Ir Sylvana Rotinsulu mengakui jika pemberhentian para pala tersebut tanpa ada surat teguran terlebih dahulu.
Kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021, Rotinsulu mengakui jika pemecatan karena ke 5 pala ini sudah tidak lagi disukai oleh masyarakat.
"Untuk pemecatan hanya permintaan dari masyarakat dan tidak ada unsur politik dalam hal ini. Pemecatan ini dikarenakan laporan masyarakat yang akan mengurus surat-surat yang sering diperlambat Pala," jelasnya.
Dari 14 lingkungan yang ada di Desa Watutumou, hanya 5 Pala yang diberhentikan. Untuk kasus ini sudah berada di meja DPRD Minut sehingga dalam waktu dekat, perangkat desa akan di panggil rapat dengan wakil rakyat.
Nicky Salu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar