![]() |
Mantan Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan, telah dipanggil oleh pihak Kejati dalam status sebagai saksi.(foto:istimewa) |
MANADO, BLITZ--Proses hukum dugaan korupsi Pemecah ombak Minut yang telah ditangani oleh Kejati Sulut, saat ini masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi yang terkait dalam perkara tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh bahwa Mantan Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan, telah dipanggil oleh pihak Kejati dalam status sebagai saksi.
Namun dalam tiga kali pemanggilan VAP selalu mangkir dengan alasan dalam keadaan sakit. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Theodorus Rumampuk ketika dikonfirmasi membenarkan ketidakhadiran VAP.
"Ia, sudah tiga kali dipanggil. Terakhir dipanggil sebagai saksi, VAP tidak hadir dengan memberikan surat sakit dari RSPAD," terang Rumampuk.
Diketahui pemanggilan VAP sebagai saksi, dimana sebelumnya adik kandung VAP AP alias Alex, yang ditetapkan sebagai Tersangka telah ditahan oleh Kejati untuk kepentingan penyidikan.
Dimana Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.813.015.856,6 miliar.
Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar