![]() |
Hendra Jacob |
MANADO, BLITZ---Mangkirnya Mantan Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan (VAP), dari panggilan penyidik Kejati Sulut dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi Pemecah Ombak Likupang, sebanyak 3 kali menuai sorotan tajam dari aktivis anti korupsi Hendra Jacob.
Menurut Hendra bahwa alasan sakit VAP hanya modus. Sebab pihak Pengacara, tidak memberitahukan secara pasti bahwa klien mereka sakit apa.
"Bisa saja pemberitahuan sakit hanya modus, karena pihak pengacara tidak bisa memberikan bukti bahwa klien mereka itu sakit apa" tutur Hendra.
Lanjut Hendra bahwa sebaiknya Pengacara bisa membuktikan bahwa klien dalam kondisi sakit apa. Hendra mengingatkan kepada Pengacara untuk berhati-hati karena mangkir dengan alasan sakit tanpa ada bukti kuat melalui surat medis, bisa dipidanakan seperti kasus yang dialami oleh Setya Novanto bersama Pengacaranya.
"Saya hanya mengingatkan kalau memang ada bukti pihak pengacara harus menunjukan lewat surat medis. Agar kedua belah pihak baik pengacara dan klien tidak terjerat seperti kasus Setya Novanto bersama Pengacaranya," terang Hendra.
Ditambahkan Hendra bahwa seharusnya Pengacara bisa menjadi pengayom bagi kliennya, bukan sebaliknya memberikan solusi yang buruk, dimana bisa lebih mencelakakan kliennya. Karena jika memang benar alasan sakit hanya modus, untuk menghindar dari proses hukum maka ini merupakan kebobrokan dari seorang pengacara, yang notabene adalah penasihat hukum bagi kliennya.
Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar