
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Piethers Owu saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan program ini adalah upaya dalam pendekatan pelayanan kepada masyarakat terlebih di saat pandemi Covid-19 ini.
"Ayo datang ke Capil buat KTP-e yang sudah cukup umur 17 ke atas dan untuk berkas pembuatan KTP cukup bawah kartu keluarga serta untuk belangko masih tersedia," kata Owu.
Kadis Pithers Owu juga menegaskan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) dan Kartu Indentitas Anak (KIA) tidak di pungut biaya apapun.
"Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Termasuk dalamnya KTP, KIA, KK, Akta lahir, pencatatan Akte Perkawinan tidak dipungut biaya (Gratis) dan semua pelayanan Disdukcapil dan pembuatan kartu KIA anak-anak di bawah 5 tahun tidak menggunakan foto serta harus membawa kartu keluarga dan untuk buat kartu KIA anak 5 Tahun ke atas wajib mengunakan foto," jelas Owu.
Ia juga mengatakan untuk penyaluran kartu KIA akan di lakukan Door To door (dari pintu ke pintu) sistem yang di mungkinkan akan mempermudah proses distribusi kartu KIA kepada pemohon.
"Untuk Kartu KIA yang sudah di cetak akan kami bahwa langsung ke masyarakat," tutup Owu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar