![]() |
Tim Firma Hukum Fahmi & Partner yakni Fahmi Awule bersama pemilik lahan menduduki lokasi tambang PT MSM.(foto:ist) |
MANADO, BLITZ--Kisruh permainan mafia tanah di lahan tambang PT Meares Mining Soputan (MSM) belum juga usai.
Dimana dua pemilik sertifikat sah atas tanah belasan hektar yang diduduki oleh PT MSM di Kelurahan Pinasungkulan Kota Bitung, akhirnya turun menguasai lahan tersebut dengan memegang seritifikat asli berdasarkan data dari BPN sesuai Warkah Jumat (29/4) kemarin.
Dalam aksi tersebut kedua pemilik lahan Jerry Palit dan Roshita Butarbutar yang dikawal oleh ketua tim kuasa hukum dari Firma Hukum Fahmi & Partner yakni Fahmi Awule, dengan upaya keras karena ada penghadangan dari pihak Perusahaan dan aparat penegak hukum, akhirnya berhasil menerobos pagar yang dibangun oleh PT MSM, tanpa seijin pemilik lahan.
Dalam orasi Fahmi ia menegaskan bahwa pengolahan tambang PT MSM ilegal.
"Tidak ada peralihan hak dari dua klien kami ke MSM. Jadi ini ilegal,” teriak Oksan depan aparat dan pekerja MSM.i"tegas Fahmi.
Sementara, dari hasil floating (pengukuran) BPN, Jumat siang, menunjukan titik galian MSM berlangsung di tanah Jerry Palit dan tanah yang diklaim Rosintha Butar Butar.
“Karena itulah MSM kami anggap menyerobot, mengeruk dan merusak lahan klien kami,” kata Oksan.
Dengan keras Fahmi menyuarakan bahwa, MSM membabibuta membongkar dan mengeruk kekayaan dalam tanah Jerry Palit dan Rosintha. Tindakan itu memenuhi sejumlah unsur pidana, yakni penyerobotan tanah, pencurian kandungan emas, pengrusakan struktur tanah, dan penghilangan tapal batas termasuk pemalsuan dokumen. Belum lagi menurut Oksan, MSM membuat tindakan-tindakan intimidasi terhadap pemilik lahan selama ini di lokasi penyerobotan.
“Kami akan menggugat secara resmi di jalur pidana. Tindakan MSM bukan hanya merugikan pemilik lahan, tapi sudah melecehkan hak asasi manusi,” tutur Oksan kepada awak media di lokasi pengerukan.
Sementara itu, Jerry Palit mengutarakan, semua tapal batas dan luas lahannya sudah disampaikan ke Firma Fahmi & Partner.
“Pun hasil floating BPN hari ini (Jumat) sudah diketahui Pak Oksan. Saya menyerahkan semua perjuangan hak saya melalui Firma Fahmi & Partner. Karena selama ini mereka (MSM) seenaknya mengeruk dan merusak lahan saya,” tutur Jerry.
Senada disampaikan pemegang sertifikat 204 Rosintha Butar Butar. “Melalui Fahmi & Partner saya minta hentikan aktifitas. Tanah ini saya beli dan ini sertifikatnya. Ini bukan kertas kosong. Saya selama ini justru mendapat perlakuan tidak adil, seolah-olah saya bukan pemilik lahan,” ujar Rosintha sambil menunjukan sertifikatnya.
Pantauan wartawan, lahan seluas kurang lebih lima hektar tampak gundul dan berlubang besar. MSM menumpuk gundukan pasir di akses masuk atas tanah Jerry Palit. Pekerja MSM sempat menghentikan pekerjaan setelah ratusan warga merangsek masuk lahan Jerry Palit dan Rosintha. Di lokasi itu tampak berdiri baliho informasi kepemilikan tanah Jerry Palit dan Rosintha hasil floating BPN.
Diketahui, aksi Jumat kemarin merupakan aksi yang kedua. Sebelumnya, Oksan sempat memimpin aksi protes dan meminta MSM menghentikan pengerukan di lahan sengketa pada 22 April 2021 lalu.
Sayangnya, sikap MSM tidak memenuhi harapan pemilik tanah. Presiden Direktur PT MSM David Sompie cenderung mengabaikan aspirasi dan hal pemilik tanah. Oksan menduga MSM sengaja mengulur waktu agar pengerukan material kandungan emas terus berlanjut.
Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar