TAKALAR, BLITZ--Terdakwa Aanthon Kamuh, yang didakwa dalam kasus penipuan terhadap Warga Negata Asing (WNA) asal Korea Selatan Mr. Shin Yong Ju, dituntut dengan hukuman penjara selama 6 Tahun, dan 6 Bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan secara virtual yang berlangsung di ruang sidang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa 27 Juli 2021. Diketahui tuntut Jaksa terhadap Terdakwa Anthon, pasalnya Anthon dengan sengaja melakukan pemalsuan Akte Jual Beli (AJB), hingga penerbitan sertikat dan penjualan lahan milik PT. Seven Energy Indonesia (SEI) perusahan milik investor asal Korea, Mr. Shin Yong Ju.
Disebutkan, kasus ini menyeret pelaku tunggal Anthon Kamuh seorang mantan tukang sapu kantor di PT. Seven Energy Indonesia tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Takalar membenarkan, kasus Anthon kamuh pelaku dugaan pemalsuan adminstrasi AJB penjualan lahan berada di Desa Sampulungan kecamatan Galut Takalar. “Jaksa menuntut pelaku enam tahun enam bulan,” jelasnya.
Lanjut Kasi Intel, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yakni Pasal 266 dan 263 dan 385 KUHP.
“Sebelum dilakukan vonis oleh hakim terhadap Anthon kamuh, ada jeda untuk pembelaan terdakwa. Dan insya Allah setelah dilakukan pembelaan, dua minggu ke depan pembacaan putusan hakim,” jelasnya.
Menurutnya, Anthon Kamuh sebagai, tersangka tunggal, kasus dugaan pemalsuan dokumen AJB di nyatakan bersalah dan cukup bukti.
Sementara Direktur PT Seven Energy Indonesia, Mr Shin Yong Ju menjelaskan, dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa, Anton Kamuh didakwah dengan pasal berlapis yaitu, pasal 263,266 dan 385 KUHP. Dengan tuntutan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara.
“Hari Kamis nanti, sidang Anthon Kamuh dilanjutkan dengan pembelaan penasehat hukumnya,” katanya.
Diketahui Anthon Kamuh, juga merupakan Residivis kasus penggelapan, dengan korban yang sama yakni Mr Shin Yong Ju, pada saat Mr Shin Yong Ju mempekerjakan terdakwa di Perusahaannya yang saat itu berada salah satu wilayah Sulawesi Utara.
Dan kemudian Anthon kembali berulah dimana dengan sengaja menggunakan sertifikat palsu sebagai sarana melakukan kejahatan pertanahan, dan juga membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal.
Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. Sehingga pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,
Serta pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.
Penulis: Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar