RATAHAN -- Pemerintah Desa (Pemdes) Molompar Timur, Kecamatan Belang, terus mendukung program Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dalam penanganan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Dikatakan Hukum Tua Desa Molompar Timur, Irpan Idris, sesuai instruksi Bupati James Sumendap, terhitung mulai Senin 2 Agustus 2021, pemerintah desa telah memberlakukan pembatasan kegiatan bagi masyarakat termasuk memperketat akses keluar masuk di wilayahnya.
“Untuk Desa Molompar Timur, telah membuat portal, serta penyekatan di pintu-pintu masuk agar dapat memantau masyarakat yang masuk serta keluar. Serta dapat memantau orang yang dari luar desa,” jelas Idris, Selasa (3/8/2021).
Dijelaskan Idris, bagi warga yang dari luar ingin masuk di Desa Molompar Tinur, wajib menunjukan surat bukti vaksin. Yang tidak dapat menunjukan, tidak akan diijinkan masuk. Ini untuk kebaikan semua masyarakat Desa Molompar Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar