RATAHAN -- Pemerintah Desa (Pemdes) Molompar Satu, Kecamatan Tombatu Timur, terus mendukung program Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dalam penanganan memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Dikatakan Hukum Tua Desa Molompar Satu, Ferry Lumintang, sesuai instruksi Bupati James Sumendap, terhitung mulai Senin 2 Agustus 2021, pemerintah desa telah memberlakukan pembatasan kegiatan bagi masyarakat termasuk memperketat akses keluar masuk di wilayahnya.
“Untuk Desa Molompar Satu, telah membuat portal, serta penyekatan di pintu-pintu masuk agar dapat memantau masyarakat yang masuk serta keluar. Serta dapat memantau orang yang dari luar desa,” jelas Lumintang, Selasa (3/8/2021).
Dijelaskan Lumintang, bagi warga yang dari luar ingin masuk di Desa Molompar Satu, wajib menunjukan surat bukti vaksin. Yang tidak dapat menunjukan, tidak akan diijinkan masuk. Ini untuk kebaikan semua masyarakat Desa Molompar Satu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar