Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Pegang Putusan MA, Warga Siap Duduki 34 Hektar Lahan Citraland

21/09/21, 09:28 WIB Last Updated 2021-09-21T02:29:17Z
Rampak dari atas lokasi Citraland.(foto:istimewa)


Manado, BLITZ--Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 560 K/PDT/2003 Jo. Putusan No. 424 PK/PDT/2009 tertanggal 9 Juni 2010, warga Ex Kampung Winangun akan menduduki Perumahan Citraland yang berada di Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang Objek Lahan ex. SHGB No. 70 / 1994. 

Langkah yang diambil dari warga Ex Kampung Winangun tersebut, pasalnya pihak Citraland tidak mengindahkan keinginan warga untuk mengganti rugi lahan mereka, yang saat ini dijadikan perumahan. 

Hal tersebut pun mengacu dalam putusan MA dimana, gugatan yang dilayangkan Ex Bank Pinaesaan yang mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), ditolak pihak MA dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado, dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) bahkan Peninjauan Kembali atau PK. 

Tak main-main pihak warga yang didampingi tim Kuasa Hukum Fahmi Awule and Patner, juga bakal menutup akses jalan Ring Road I, karena akses jalan tersebut masuk dalam kepemilikan warga Ex Kampung Winangun. 

Menurut Soni Woba selaku warga yang mewakili sekitar 144 Warga mengatakan, bahwa lahan seluas 34 Hektar rersebut telah ditempati warga sejak tahun 1985 silam dan telah memiliki surat keterangan dari Kelurahan, yang dikeluarkan pada tahun 2000. 

"Kami telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1985. Dan tiba-tiba kami digugat, kemudian rumah kami digusur berdasarkan putusan pengadilan tinggi, yang memenangkan pihak penggugat yakni  Ex Bank Pinaesaan, yang mengkalim bahwa mereka memegang HGB. Sedangkan mereka memegang surat HGB, baru pada tahun  1994," terang Soni. 

Dengan langkah ini Owner dari Firma Hukum Fahmi Awule and patner Fahmi Awule, selaku Kuasa Hukum dari warga Ex Kampung Winangun, telah memberikan surat himbauan kepada pihak Citraland untuk segera mengosongkan lahan yang menjadi hak warga berdasarkan putusan MA. 

"Kami telah melayangkan surat himbauan kepada pihak Citraland untuk segera mengosongkan lahan yang menjadi hak warga. Pasalnya warga sudah dibuat menderita, bahkan dijadikam pengemis ditanah sendiri. Dan kami tidak main-main soal ini, karena kami memegang putusan MA, dan tidak bisa diganggu gugat," tegas Fahmi.



Penulis: Ronald Sumakul


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pegang Putusan MA, Warga Siap Duduki 34 Hektar Lahan Citraland

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan