Incenerator.(ist) |
MANADO, BLITZ--Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah yakni Incenerator sebanyak 4 item senilai Rp 11,5 miliar dari APBD 2019,
yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, sampai saat ini tidak ada kepastian bahwa kasus tersebut akan naik ke persidangan atau tidak.
Pasalnya sejak pergantian Kepala Kejaksaan (Kajari), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), kasus ini jalan ditempat alias Mandek. Padahal kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
Setelah ditelusuri ternyata mandeknya kasus ini karena sejak bulan Februari 2021, penyidik masih kesulitan mencari ahli untuk menghitung kerugian negara.
"Sampai saat ini penyidik masih mencari ahli untuk menghitung kerugian negara," tutur Hijaran Safar Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel).
Diketahui dalam proses penyidikan jaksa penyidik telah memeriksa mantan Kadid DLH TM Alias Trisje. Dikarenakan pihak Kejari telah menemukan adanya penyimpangan melawan hukum. Dimana ada pihak ketiga yang sudah dianulir, ternyata dimasukan lagi untuk mendapat Penunjukan Langsung (PL) sebagai penyedia barang tanpa ada kajian teknis. Seharusnya sudah selesai di pertengahan Desember 2019, diperpanjang 45 hari pada pertengahan Januari 2020.
Dan anehnya, ketika pengadaan tersebut belum diselesaikan ada rekanan yang mengatakan belum dibayar, dan ada rekanan yang sudah dibayar. Ditambah lagi belum selesainya pengadaan dengan capaian 100 persen, uang sudah dicairkan tetapi di blokir.
Penulis: Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar