Terbukti Mengedarkan Rokok Bermerek Palsu
Oknum Pelawak Amoy Resmi Terpidana kasus rokok Palsu.(ist) |
Manado, BLITZ--Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Dakwaan Subsidair melanggar pasal 102 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pelawak Ramli Hiola alias Amoy menjadi Terpidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikent Pelealu menjelaskan bahwa Terpidana dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, dan kemudian divonis 2 Tahun penjara berdasarkan fakta-fakta sidang, bersama Terpidana Saiful yang dituntut 2 tahun penjara, kemudian divonis 1 Tahun dan 8 bulan penjara.
"Dari fakta sidang sudah jelas, bahwa Amoy dan Saiful bersalah melanggar pasal yang disangkakan kepada kedua terpidana. Dengan isi pasal, setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar)," tutur Pelealu.
Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa Amoy telah mengedarkan salah satu jenis rokok, yang sudah cukup dikenal mereknya. Dimana awalnya Amoy dititipkan oleh seseorang, berupa dus berjumlah banyak.
Namun pada saat itu, isi dus-dus tersebut belum diketahui oleh Amoy kalau isi dus adalah rokok. Selang beberapa bulan kemudian, ketika pemilik dari dus tersebut meninggal dunia, maka oleh salah satu rekan dari pemilik barang tersebut menyuruh Amoy, membawakan beberapa dus.
Setelah dibuka, ternyata isi dus tersebut adalah rokok. Nah, ketika diketahui bahwa isi dus ternyata rokok, maka Amoy mengambil yang masih utuh dan diberikan ke saudaranya serta kerabat salah satunya ke terpidana Saiful. Sedangkan yang rusak telah dibakar oleh Amoy.
Akan tetapi saat rokok itu diberikan Amoy ke beberapa saudara termasuk kepada terpidana Saiful, rokok tersebut diperjual belikan tanpa ada ijin dari perusahaan rokok apalagi rokok tersebut bermerek palsu.
"Ahli merek menyatakan bahwa rokok yang diedarkan Amoy palsu. Dari segi penulisan merek dan warna pembungkus. Dan ada salah satu saksi dalam BAP menyatakan Amoy dan Saiful telah bekerja sama memperjualbelikan rokok bermerek palsu tersebut," terang Pelealu.
Berdasarkan bukti dan fakta maka pasal yang disangkakan kepada Amoy sudah jelas Amoy telah dengan sengaja mengedarkan dan memperdagangkan rokok bermerek palsu tersebut.
Penulis: Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar