RATAHAN,BLITZ –Pendamping desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), wajib menjalankan tugas dengan maksimal dan bertanggungjawab pada tugas yang di percayakan.
Hal itu ditegaskan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, SH.MH saat rapat kerja Pemerintah Desa di Sport Hall, Selasa (21/12/2021).
Hal ini dinyatakan Bupati menyusul banyaknya laporan dari para Camat dan Hukum Tua didaerah ini bahwa kinerja Pendamping Desa tidak maksimal.
“Seluruh pendamping desa Kabupaten Minahasa Tenggara dari Semua jenjang baik TA , Pendamping Kecamatan dan PLD wajib bertanggungjawab dan menjalankan tugas dengan baik sehingga output pendampingan di setiap desa bisa terlihat hasilnya dengan baik,”tambah Sumendap.
Bupati meminta kepada Para Camat, Hukum Tua dan aparat desa untuk melaporkan ke pihaknya apabila ada pendamping desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik di lapangan atau DI-TII (Datang Ilang Ta Ilang Ilang).
“Kalau ada pendamping desa yang tidak melakukan tugasnya dengan baik dalam pendampingan desa, segera laporkan ke DPMD Mitra nanti akan menyurat Ke Menteri Desa,” tegasnya.
Menurutnya, tupoksi pendamping desa melakukan tindakkan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi maupun pengorganisasian agar semua sesuai dengan regulasi supaya tidak ada lagi Desa yang menyalahi aturan.
“Pendamping desa merupakan implementasi dari program pemerintah pusat yaitu membangun dari pinggiran. Dengan adanya pendamping, setiap desa bisa ada arahan dan tujuan yang sistematis dan terukur untuk kemajuan desa,” katanya.
Di samping itu dalam pengelolaan kemajuan desa, pendamping desa harus hadir sebagai fasilitator yang terjun langsung, untuk mengarahkan dan mengawal program pembangunan Desa supaya sukses.
" Pendamping Desa itu harus turun langsung ke Desa dan melihat kekurangan- kekurangan yang ada sehingga dapat di sempurnakan berdasarkan regulasi, jangan hanya Fasilitasi lewat medsos saja, karena pendamping desa sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung program pembangunan desa,"tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar