![]() |
Lokasi penambangan liar.(istimewa) |
Mitra, BLITZ--Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No.25 Tahun 2018 terkait pelarangan mengolah lahan bekas tambang Kapolsek Ratatotok Kabupaten Mitra IPDA Ferri Sullu, Rabu (1/12/2021) kemarin melaksanakan operasi rahasia di Kebun Raya Megawati untuk menindak para penambang liar.
Dari hasil operasi yang diperintah langsung oleh Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono Polsek Ratatatok bekerjasama dengan unsur Samapta Polres Ratatotok, berhasil menjaring 4 penambang yang terciduk sedang melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin di Kebun Raya Megawati.
"Atas perintah lansung dari Kapolres, bekerjasama dengan unsur Samapta Polres Mitra, operasi pun kami laksanakan di kebun raya megawati ratatotok," terang Sullu.
Sebagaimana pantauan langsung di lapangan, terlihat bahwa para penambang secara membabi-buta tanpa mempedulikan keselamatan kerja, mereka telah berhasil mendapatkan ratusan Koli karung berisi Rep yang nantinya akan diolah menjadi Emas.
Dari hasil operasi tersebut beberapa personil aparat akhirnya berhasil mengamankan beberpaa barang bukti.
"Selain mengamankan 4 orang petugas kami juga berhasil menyuta 7 sepeda motor serta alat untuk menambang dan sebuha genset," tutur Sullu.
Usai melaksanakan operasi tersebut 4 penambang dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Mitra, untuk nantinya di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek mengingatkan secara tegas bagi siapa saja yang coba-coba masuk menambang di Kebun Raya yang menjadi bekas tambag PT Newmont Minahasa Raya, akan ditindak tegas.
"Jangan lagi coba-coba masuk menambang di kebun raya, jika kedapatan akan saya sikat," tegas mantan Kanit Laka Polresta Manado itu.
Penulis: Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar