MINSEL BLITZ--Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH (FDW) bersama Wakil Bupati Pdt. Petra Yanny Rembang (PYR) menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat ke Satu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minsel tentang tanggung jawab Sosial Perusahaan dan Ranperda Kabupaten tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minsel, bertempat di Ruang Rapat DPRD Minsel, Senin (6/12/2021).
Rapat Paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D. N. Lumowa, SE didampingi Wakil Ketua Paulman Stevanus Runtwenem ST.
Membawakan sambutan, atas nama pemerintah dan masyarakat Minsel, Bupati Franky Wongkar menyampaikan keprihatinan dan turut berbelasungkawa yang mendalam atas bencana erupsi gunung Semeru di Kabupaten Lumajang.
“Kita berdoa semoga bencana ini dapat segera teratasi dan kehidupan masyarakat di semeru dan sekitarnya dapat segera pulih,” tutur Bupati.
Terkait Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Bupati Wongkar mengatakan, di satu sisi, sesuai pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban.
“Sedangkan pasal 15 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal mewajibkan setiap penanam modal di Indonesia melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Wongkar, tanggung jawab sosial perusahaan adalah sebuah konsep bagaimana perusahaan memutuskan untuk berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupannya lebih baik, dan kondisi lingkungan tetap terjaga serta tidak di rusak fungsinya.
“Agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Selatan,” ucapnya.
Dalam konteks demikian, imbuhnya, keberadaan Ranperda ini akan memberikan kepastian dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Oleh karena itu, selaku eksekutif saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prakarsa dan inisatif DPRD terkait usulan Ranperda ini, dan dengan ini saya menerimanya untuk dibahas sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara, terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minahasa Selatan, dipaparkan Wongkar, sesuai pasal 57 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah, provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.
“Untuk daerah kita diatur melalui Perda nomor 6 tahun 2016. Namun seiring dengan perkembangan situasi, kondisi dan kebutuhan pelayanan saat ini, dianggap perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, yang saat ini masih terdapat urusan pemerintahan yang wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, tetapi sangat diperlukan, yang bersifat teknis dan menyentuh kepada peningkatan dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat, namun belum terakomodir secara struktur organisasi,” urai Bupati.
Beberapa di antaranya, disebutkan Bupati, yakni urusan di bidang kepemudaan dan olahraga sesuai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 33 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 9 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tuturnya.
Di urusan teknis lainnya di bidang pemadaman kebakaran dan penyelamatan berdasrkan Permendagri 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten / kota.
“Dalam Ranperda ini, kami juga mengajukan perubahan tipe perangkat daerah Dinas Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya tipe C ke tipe A, agar sesuai dengan beban kerja dan penambahan bidang persandian,” terangnya.
Bupati menguraikan juga tentang kemandirian unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah yang otonom dalam menjalani tugasnya di bidang pengelolaan keuangan, kepegawaian dan barang milik daerah. pelaksanaan penyesuaian struktur organisasi ini dapat dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini, pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, mengusulkan diadakannya perubahan terhadap Perda nomor 6 tahun 2016, dengan harapan perangkat daerah sebagai pelaksana kebijakan teknis daerah akan lebih maksimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaaan fungsi pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi perangkat daerah yang berkontribusi dalam pengelolaan dan penyerapan dana alokasi khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang selama ini terkendala dikarenakan belum terbentuknya dinas di daerah yang penamaannya belum sesuai dengan nomenklatur yang diatur oleh peraturan menteri dari masing-masing kementerian yang ada,” ulasnya.
Bupati berharap pimpinan DPRD berkenan menerima dan mengagendakan kedua Ranperda ini dalam tingkat pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Menyangkut penanganan Covid-19, Bupati Franky Wongkar memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda serta segenap jajaran Pemerintah Daerah atas upaya, perjuangan dan kerja sama yang telah diwujudkan sehingga penyebaran covid-19 di Minsel cukup dapat terkendali.
“Kita bersyukur sampai dengan tanggal 5 desember 2021 kemarin tidak terdapat penambahan kasus aktif covid-19, sehingga total 1.410 kasus akumulasi positif, dengan 1.362 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh, 1 orang masih dalam perawatan dan 47 orang lainnya telah meninggal dunia akibat covid-19 di tahun 2021,” ungkapnya.
Imbuhnya, untuk program vaksinasi, sudah 61,22% masyarakat Minahasa Selatan telah divaksin dosis pertama dan 32,66% untuk dosis kedua dari total target 189 ribu 263 orang.
“Meskipun telah ada penurunan, namun kita tetap harus meningkatkan kewaspadaan, terlebih di bulan Desember ini akan banyak dilaksanakan ibadah natal maupun perayaan tahun baru yang perlu kita waspadai bersama,” ajaknya.
Ia juga meminta dukungan dan kerjasama semua komponen daerah dalam meghadapi peningkatan intensitas curah hujan akhir-akhir ini yang dapat memicu terjadinya bencana hidrometrologi akibat fenomena La Nina.
“Selain memberikan himbauan dan edukasi terkait protokol kesehatan, kita juga perlu menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, melakukan berbagai upaya pencegahan serta sedapat mungkin menghindari kegiatan di daerah rawan bencana,” tutupnya.
Hadir dalam Rapat Paripurna Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK yang diwakili Kabag SUMDA AKP I Ketut Mantra, SH, Dandim 1302/Min Letkol (Inf) Herberth Andi Amino Sinaga, SIP yang diwakili Danramil Amurang Kapten Ramli Hamanja, Kajari Minsel Budi Hartono, SH, M.Hum yang diwakili Kasi Tindak Pidana Khusus Roger Lawrence Van Hermanus, SH, Ketua PN Amurang Royke Harold Ingkiriwang, SH, Ketua Pengadilan Agama Amurang Nur Afni Saimima, SH, Para Anggota DPRD Minsel, Sekdakab Minsel Denny P. Kaawoan, SE, M.Si, Para Asisten Setdakab, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Sekwan Lucky tampi, SH, Kabag dan Camat se- kabupaten Minsel.(advetorial)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar