Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Firma Hukum Fahmi Awule & Partners Menang Gugatan, Gudang Eks Segaran Sari di Esekusi

28/01/22, 18:38 WIB Last Updated 2022-01-28T11:38:01Z

 


Manado, BLITZ--Kemenangan akhirnya berpihak kepada Firma Hukum Fahmi Awule & Partners. Dimana permohonan Esekusi, dari (Almarhum) Jhony Takasana dan Jenn Lamurangiang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado. 


Kantor hukum tersebut mendampingi ahli waris Jhony Takasana. Puncak perkara itu, Pengadilan Negeri (PN) Manado mengeksekusi lahan yang sempat bersengketa dan dimenangkan Jhony Takasana (almarhum) dan Alchi Takasana. Eksekusi berlangsung Kamis (27/01/2022), di Kelurahan Tuminting, Kota Manado. 


Proses eksekusi setelah PN memenuhi surat permohonan tanggal 29 Juli 2021 yang diajukan pengacara Wens Bojangan SH dari Kantor Hukum Fahmi Awule & Partners. Wens bertindak atas nama ahli waris almarhum Jhony Takasana, yakni keluarga Mokodompit. Adapun eksekusi berdasarkan surat penetapan PN Manado nomor 272/Pdt G/2011/PN.Mdo.


Sengketa lahan seluas 570 m2 antara Takasana dan pengusaha minuman Segaran Sari Jenny Lamurangiang sempat melewati serangkaian proses hukum perdata yang panjang. Takasana menggugat pendudukan lahannya oleh perusahaan Segaran Sari selama kurang lebih 30 tahun. Gugatan masuk di PN Manado dengan nomor perkara 272/Pdt G/2011/PN.Mdo tahun 2011. 



Kalah di PN Manado, tergugat Lamurangiang lantas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Putusan PT dengan nomor 

39/Pdt/2013/PT.Mnd Jo menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. 


Kalah lagi di PT, tergugat mendaftarkan memori kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Di sana, MA menolak permohonan kasasi Lamurangiang. MA menerbitkan putusan nomor No. 766/K/Pdt/2014 yang isinya menyatakan bahwa penggugat berhak atas tanah seluas 570 m2 di Kelurahan Tuminting.


Kemudian, tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Permohonan PK ditolak lagi oleh MA melalui putusan nomor 57PK/Pdt/2016. 


Ahli waris Takasana yakni Mokodompit memohon eksekusi ke PN Manado pada tahun 2017 silam. PN sempat menunda permohonan eksekusi pafa 2021 lalu, tergugat Jenny Lamurangiang memasukan gugatan perlawanan (vestek). Eksekusi baru terlaksana pada Kamis kemarin, yang dibacakan Jurusita PN Manado Ahmad Madi SH. 


Ketua tim hukum ahli waris almarhum Jhoni Takasana, yakni Fahmi Oxan Awulle menegaskan, eksekusi yang dilaksanakan PN Manado adalah wujud pemenuhan hak ahli waris sesuai putusan hakim. 


"Ahli waris sebenarnya sudah lama memenangkan perkara ini. Tapi eksekusi ditunda karena manuver gugatan perlawanan yang dilancarkan suami tergugat. Gugatan itu menuai kritik karena konsep hukum gugatan perlawanan diajukan pihak ketiga. Bukan pihak yang berperkara (suami tergugat)," ungkap pimpinan Kantor Hukum Fahmi Awulle & Partners itu.


Hal yang sempat mengganjal selama eksekusi yakni, PN Manado memakai penetapan hakim tahun 2012 silam. Konsekuensinya, proses eksekusi sempat gaduh soal ukuran dan batas-batas lokasi. 


"Kami berterima kasih kepada PN Manado dan termasuk Jurusita PN yang sudah melakukan eksekusi. Kendati proses hari ini belum seutuhnya sempurna karena dasar yang dipakai PN penetapan 2012. Tidak sesuai harapan ahli waris," kata Awulle. Ia juga berterima kasih pada Polres Kota Manado yang ikut mengamankan proses eksekusi sampai tuntas.



Penulis: Ronald Sumakul


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Firma Hukum Fahmi Awule & Partners Menang Gugatan, Gudang Eks Segaran Sari di Esekusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan