TOMBATU UTARA, BLITZ — Pemerintah Desa (Pemdes) Winorangian Satu terus berupaya dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 dengan memberikan bantuan kepada masyarakat lewat program Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk itulah pemdes Winorangian Satu perlu menetapkan KPM lewat Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama-nama penerima bantuan di kantor Hukum Tua Desa Winorangian Satu, Senin (10/01/2022).
Hukum Tua Desa Winorangian Satu, Murni Manopo menjelaskan, bahwa nantinya bagi penerima manfaat akan menerima bantuan jika seisi keluarga sudah divaksin dosis 2.
" Bagi penerima KPM, agar sudah selesai melaksanakan vaksinasi dosis 2 sesuai dengan ketwntuan yang di tetapkan pemerintah daerah lewat dinas sosial," ujar Manopo.
Hadir dalam kesempatan itu, pemerintah Desa pendamping Kecamatan Riedel Lumintang Ketua BPD serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di desa tersebut.
Penulis: Devon Pondaag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar