Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Digugat Warga Anis Baswedan Kalah, Di Hukum Keruk Kali Mampang

25/02/22, 08:39 WIB Last Updated 2022-02-25T01:58:59Z
proses pengerukan kali mampang. foto: scr google/era.id


Manadoblitz.com -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memvonis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperintahkan untuk mengeruk Kali Mampang.


Dilansir mandoblitz dari kanal YouTube metro TV dengan Judul "Kalah Gugatan, Anis Dihukum Keruk Kali Mampang" menayangkan bawah gugatan tujuh warga terhadap Anies atas banjir di Jakarta pada 19-21 Februari 2021 ke PTUN dimenangkan oleh warga.


Dalam Perkara no. 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dan sudah keluar Putusan yang diunggah pada 15 Februari 2022.


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperintahkan untuk mengeruk Kali Mampang secara keseluruhan.


Namun meski proses pengerukan kali telah berlangsung secara rutin nyatanya banjir di wilayah tersebut masih terjadi.


Gubernur Anis Baswedan mengatakan bawah proses pengerukan Kali Mampang di Jakarta Selatan ini telah selesai 100%


Proses pengerukan ini dilakukan tepatnya di Jalan Pondok Jaya di kelurahan Pela Mampang Mampang Prapatan Jakarta Selatan.


Masih bisa dilihat ada dua alat berat excavator yang masih berada di Kali Mampang di kawasan pondok jaya ini.


Dikatakan oleh warga setempat bahwa sebenarnya proses pengerukan Ini juga masih berlangsung hingga kemarin di tanggal 19 Februari 2022 namun juga kita melihat dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan melalui unggahan Instagramnya dikatakan bahwa pengaruh kan ini sudah 100%.


Dimana target sudah tercapai dengan mencapai 733,5 M3 yang sebenarnya pengerukan sudah dilakukan sejak 28 November 2021 hingga 22 Januari 2022.


Warga mengatakan bahwa mereka berharap dengan adanya pengaruh kan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ini banjir bisa segera teratasi khususnya di wilayah mereka karena memang banjir ini sering terjadi terakhir terjadi pada awal Februari kemarin yang ketinggiannya ini mencapai 100 cm atau 1 m.


Sehingga diharapkan pengerukan lumpur atau pun dapat memperoleh Pemprov DKI Jakarta ini terus berjalan ke depannya sehingga mencegah terjadinya kerugian warga yang terkena banjir di kawasan pondok jaya Mampang Prapatan.




Editor:dwa

Sumber: YouTube



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Digugat Warga Anis Baswedan Kalah, Di Hukum Keruk Kali Mampang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan