RATAHAN,BLITZ-Seperti Moto Bang Napi 'Kejahatan Bukan Karena Niat, Namun Karena Ada Kesempatan', Seperti itulah yang mungkin dialamatkan kepada 4 tersangka Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Minahasa ini yang akhirnya berakhir di Mapolres Mitra ini.
"Kalau nda posting di FB pasti nda mo dapa tanggka torang", ujar TR alias Tir salahsatu tersangka curanmor ini.
Kasus curanmor ini terbongkar saat tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mitra mencurigai postingan FB menjual kendaraan roda dua yang kemudian diketahui motor bodong hasil curian yang dilakukan dilokasi wisata Permandian Aer Konde.
"Sebelumnya ada laporan kehilangan motor yang masuk dengan ciri-ciri persis dengan yang diposting tersangka di media sosial FB dengan jenis 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna putih DB 6910 M 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna kuning milik Tersangka Penadahan yang ditukar dengan barang bukti Honda Beat warna putih DB 6910 MR)1 (satu) buah BPKB kendaraan bermotor merk Honda Beat warna putih DB 6910 MR ," ujar Kasat Reskrim Polres Mitra IPTU Achmad Muzaki Sik kepada sejumlah wartawan di aula Mapolres Mitra, Selasa (15/03/2022).
Tersangka yang nantinya akan diganjar dengan hukuman badan selama 7 tahun ini masing-masing AR warga Tompaso Kabupaten Minahasa PT warga Kawangkoan Kabupaten Minahasa, TR alias Tir warga Tompaso Barat Kab. Minahasa, ZO alias ANYA warga Tempang Kecamatan Langowan Utara kabupaten Minahasa, akhirnya menyesal dengan perbuatannya seperti ungkapan dua tersangka yang ternyata wanita dibawah umur.(Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar