Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Disperindagkop Mitra Tetap Menyalurkan BPUM Dengan Syarat Vaksin Dosis II

10/03/22, 14:59 WIB Last Updated 2022-03-10T07:59:27Z
RATAHAN,BLITZ-Segala bantuan pemerintah baik Pusat maupun daerah sesuai dengan kebijakan pemkab, jika penerima sudah memenuhi syarat sudah vaksin Dosis II, barulah bisa menerima bantuan yang ditujukan.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Minahasa Tenggara (Mitra) Eva Makaenas diruang kerjanya, Kamis (10/03/2023).

Diketahui, Disperindagkop Mitra juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat melalui Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejumlah 6 Ribu penerima di daerah ini.

"Penerima bantuan itu  sendiri diterima langsung masyarakat lewat bank yang ditunjuk namun dengan persyaratan harus menunjukkan surat vaksin dosis II," ujar Makaenas yang juga mantan Camat Touluaan Selatan ini.

Ditambahkan oleh Makaenas, sebelumnya sudah ada MoU dengan pihak bank penyalur bantuan ini agar penerima  membawa surat vaksin dosis II sesuai dengan kebijakan daerah.

Diketahui, untuk tahun 2021 penerima bantuan yang berjumlah sekitar 6 ribuan,menerima 1 juta dua ratus ribu per orang setahun.(Devon Pondaag)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Disperindagkop Mitra Tetap Menyalurkan BPUM Dengan Syarat Vaksin Dosis II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan