Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Ini Surat Edaran Baru Gubernur Sulut Terkait Penanganan Covid 19

14/03/22, 11:10 WIB Last Updated 2022-03-14T04:10:54Z

 

Olly Dondokambey

SULUT, BLITZ--Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.


Surat edaran terbaru dengan Nomor: 440/22.2158/Sekr-Dinkes ditandatangani Gubernur Olly 11 Maret 2022. Berikut isi surat tersebut:


Mencermati perkembangan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Pelaku perjalanan yang masuk di pintu kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat tidak diwajibkan lagi melakukan Rapid Antigen;


2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku;


3. Memperluas cakupan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3;

4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubemur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1257/Sekr-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 Tentang Penegasan Atas Surat Edaran Gubemur Sulawesi utara Nornor 440/22.1248/Sekr-Dinkes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan tidak berlaku lagi.


Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Penulis: Ronald Sumakul


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Surat Edaran Baru Gubernur Sulut Terkait Penanganan Covid 19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan