RATAHAN,BLITZ – Akhirnya Kepolisian Resort Minahasa Tenggara (Polres Mitra) merillis sejumlah pelanggaran lalulintas yang terjadi diwilayah hukum Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono.
Dalam rillis yang di beberkan kepada media resmi daerah ini menjelaskan, 138 pelanggar lalu lintas terjaring selama Operasi Keselamatan Samrat 2022 sejak tanggal 1-14 Maret 2022.
“Dalam operasi kami lebih banyak mengedepankan himbauan dan edukasi terkait aturan dalam berlalu lintas dan protokol kesehatan covid19,” ujar Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono melalui Kasat Lantas IPTU Recky Pongajow, Kamis (17/03/2022).
Ditambahkannya bahwa jenis pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara roda dua (R2),mulai dari tidak menggunakan helm, belum memiliki SIM, tidak membawa surat kendaraan (STNK), serta penggunaan knalpot racing.
"Dari jumlah 138 kasus pelanggaran lalin ini, 135 pelanggar dikenai sanksi teguran, sedangkan 3 pelanggar lainnya kenakan sanksi tilang atau tindakan langsung", tegas Pongajow.(Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar