RATAHAN,BLITZ- Kabar terbaru, seluruh Badan Perwakilan Desa (BPD) di 135 desa di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berakhir masa tugasnya per tanggal 1 April 2022.
Hal ini di tegaskan kembali oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Arnold Mokosolang bahwa memang sesuai Surat Keputusan (SK) habis masa tugasnya sebagai BPD.
" Jelas mereka (BPD) pensiun hari ini pertanggal 1 April 2022 namun karena pelantikannya bulan Juni, maka meskipun sudah selesai tanggal SK namun masih bertugas hingga bulan Juni kedepan," ujar Mokosolang yang juga mantan Kepala Dinas PMD.
Namun hingga kini masih ada BPD yang belum menerima upah hingga saat ini.
"Uang Tunjangan hingga saat ini belum diterima dari bulan Desember,"ujar salahsatu anggota BPD yang tidak mau namanya disebut.(Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar