Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

OD-SK Warning Tak Bayar THR di H-7 Lebaran, Perusahaan Akan Sanksi Tegas

20/04/22, 09:27 WIB Last Updated 2022-04-20T02:27:41Z

 


Kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) bagi buruh/karyawan yang beragama muslim dikenakan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Sulawesi Utara. Kewajiban itu termasuk pada perusahaan-perusahaan dengan modal kecil.



Demikian Ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Ir. Erny Tumundo, kepada pers Selasa 19/4/2022.


Tumundo menegaskan ketika membentuk sebuah perusahaan dan menyerap tenaga kerja, maka pengusaha seharusnya sudah tahu konsekuensi dan kewajiban terhadap pekerjanya. Hal itu termasuk kewajiban untuk membayar THR.


“Untuk itu saya mengingatkan kembali pada H-7 perusahaan wajib dan sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya,” tegasnya.


Ia menambahkan sesuai edaran menteri ketenagakerjaan yang juga saat ini telah ditindaklanjuti oleh edaran Gubernur ke bupati/walikota ke badan usaha.


“Sebagaimana juga dalam aturan baik dalam PP 36 tahun 2021 maupun PP naker nomor 16 tahun 2016 bahwa bagi pekerja yang bekerja selama satu tahun akan mendapatkan THR satu bulan gaji penuh. Kemudian dibawa satu tahun mendapatkan THR proposional. Jadi, dihitung berdasarkan bulan masuk kerja. Baik pekerja harian itu di akumulasikan upah yang diterima dalam satu tahun berapa, kemudian rata-rata itulah yang dibayarkan sebagai THR,” beber Tumundo.


Lanjutnya, dengan adanya peraturan yang baru ini bagi perusahan yang tidak membayarkan THR pada H-7 kepada karyawannya.


“Kami Disnaker Sulut langsung mengeluarkan nota satu sebagai peringatan. Dan apabila lewat dalam tujuh hari juga tidaklanjuti oleh perusahaan sampai pada pelaksanaan hari raya. Maka kami akan mengeluarkan nota dua. Kemudian langsung dikenakan sanksi tegas berupa denda lima persen dari jumlah THR yang dibayarkan,” tuturnya.


Kata Tumundo lagi, pihaknya telah membuka posko pengaduan jika nanti kedapatan salah satu perusahan yang melangar aturan dan tidak membayar THR segera melapor kepada kami.


“Jika, ada perusahan tidak memberikan kewajibannya kepada buruh pekerja/karyawan akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan undang-undang kementerian ketenagakerjaan,” pungkasnya.



Penulis: Ronald Sumakul


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • OD-SK Warning Tak Bayar THR di H-7 Lebaran, Perusahaan Akan Sanksi Tegas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan