MANADO-Kado istimewa dibalut nuansa penuh sukacita dirasakan 61 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIA Manado di momen nan sakral, perayaan Idul Fitri 1443 H tahun 2022. Bertempat di Aula Rutan Manado, seusai pelaksanaan Sholat Ied di Masjid At-Taubah, Rutan, WBP Muslim itu menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, yang diserahkan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, Yusep Antonius, A.Md.I.P., S.Pd., M.Si.
Remisi yang diterima bervariasi, dimana satu diantaranya langsung menerima SK Bebas.
‘’Jadi, yang bebas, tentunya patut bersyukur dan jangan lagi kembali kesini. Cukup kali ini saja,’’ pesan Ka Rutan kepada WBP yang bebas.
Dari Rutan dan Lapas yang ada di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, ada dua WBP yang bebas di Hari Idul Fitry, salah satunya di Rutan Manado.
Ka Rutan yang didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Wahyono S.E., S.H. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Manado, Rico S Wendur S.H.,M.H. Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan, Joutje E Sinaulan S.H turut hadir disaksikan Magdalena M Sumigar selaku Pengelolah Basan/Baran serta Lidya I Towoliu, Pengelolah Data Laporan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly, Ka Rutan Yusep Antonius menyampaikan, Remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPK.
‘’Pemberian remisi juga dimaksud untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga saudara dapat segera kembali ketengah masyarakat.’’
Menurut Menkumham, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri, dan terus berusaha menjadi manusia lebih baik.
‘’Pencapain hari ini membuktikan bahwa saudara sekalian mampu mengubah diri menjadi manusia lebih baik," harapnya.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan yang membacakan Surat Keputusan (SK) pemberian Remisi Khusus menyampaikan, penerima Remisi Khusus kategori 1 (RK-I) sebayak 59 Orang Narapidana dan dan 1 Orang Anak, sedangkan penerima Remisi Khusus kategori 2 (RK-II) langsung bebas sebanyak 1 orang Narapidana, dengan total WBP yang menerima Remisi Khusus sebanyak 61 Orang.
Sebelum melaksanakan Pemberian Remisi Khusus bagi WBP, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, bersama seluruh jajaran dan WBP yang beragama Islam, melaksanakan Sholat led di Masjid At-Taubah Rutan Manado. (Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar