Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

1 Langsung Bebas, 61 WBP Rutan Manado Terima RK Idul Fitri

02/05/22, 15:09 WIB Last Updated 2022-05-02T08:09:58Z
MANADO-Kado istimewa dibalut nuansa penuh sukacita dirasakan  61 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan)  IIA Manado  di momen  nan sakral, perayaan Idul Fitri 1443 H tahun 2022. Bertempat di Aula Rutan Manado, seusai pelaksanaan Sholat Ied di Masjid At-Taubah, Rutan, WBP Muslim itu menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, yang diserahkan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, Yusep Antonius, A.Md.I.P., S.Pd., M.Si. 
Remisi  yang diterima   bervariasi,  dimana satu diantaranya langsung  menerima SK Bebas.  
‘’Jadi,  yang bebas, tentunya patut bersyukur dan jangan lagi kembali kesini. Cukup kali ini saja,’’ pesan  Ka Rutan kepada  WBP yang bebas. 
Dari Rutan dan Lapas yang ada di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, ada dua WBP  yang bebas di  Hari Idul Fitry,  salah satunya di Rutan Manado.

Ka Rutan  yang didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Wahyono S.E., S.H. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Manado, Rico S Wendur S.H.,M.H. Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan, Joutje E Sinaulan S.H turut hadir disaksikan Magdalena M Sumigar selaku Pengelolah Basan/Baran serta Lidya I Towoliu, Pengelolah Data Laporan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly,  Ka Rutan Yusep Antonius menyampaikan, Remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan/LPK. 
‘’Pemberian remisi juga dimaksud untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga saudara dapat segera kembali ketengah masyarakat.’’

Menurut Menkumham, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri, dan terus berusaha menjadi manusia lebih baik. 

‘’Pencapain hari ini membuktikan bahwa saudara sekalian mampu mengubah diri menjadi manusia lebih baik," harapnya. 

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan yang membacakan Surat Keputusan (SK) pemberian Remisi Khusus menyampaikan, penerima Remisi Khusus kategori 1 (RK-I) sebayak 59 Orang Narapidana dan dan 1 Orang Anak, sedangkan penerima Remisi Khusus kategori 2 (RK-II) langsung bebas sebanyak 1 orang Narapidana, dengan total WBP yang menerima Remisi Khusus sebanyak 61 Orang.

Sebelum melaksanakan Pemberian Remisi Khusus bagi WBP, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, bersama seluruh jajaran dan WBP yang beragama Islam, melaksanakan Sholat led di Masjid At-Taubah Rutan Manado. (Devon Pondaag)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 1 Langsung Bebas, 61 WBP Rutan Manado Terima RK Idul Fitri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan