MANADO,BLITZ-Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado kembali membebaskan enam orang Narapirada lewat program asimilasi dan integrasi yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
‘’Hari ini, Jumat, 20 Mei 2022, ada ketambahan enam Narapidana yang bebas lewat program asimilasi rumah,’’ ujar Ka Rutan Manado, Yusep Antonius di Rutan Manado.
Menurutnya, selama periode Januari hingga Mei 2022, Rutan Manado telah membebaskan 9 Narapidana lewat Pembebasan Bersyarat, 21 Cuti Bersyarat dan Asimilasi Rumah, 116 Narapidana. ‘’Ini merupakan momentum untuk melaksanakan sesuai petunjuk teknis yang sudah tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 tahun 2021,’’ tambah Yusep.
D bagian lain, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Wahyono berharap para Narapidana yang bebas harus memberikan konstribusi positif saat kembali ke masyarakat untuk berbuat baik. ‘’Tentunya bukan saja berbuat baik kepada keluarga dan masyarakat dimana dia berinteraksi,’’ tutur Wahyono.
Selain memberikan ucapanselamat kepada Narapidana yang bebas, baik Yusep maupun Wahyono mewanti-wanti kepada mereka agar kasus yang mereka perbuat merupakan yang pertama dan terakhir. ‘’Ingat, jangan lagi kembali kesini dengan persoalan hukum yang baru.’’ (Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar