Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Lagi, Rutan Manado Bebaskan 6 Napi Program Asimilasi

20/05/22, 15:02 WIB Last Updated 2022-05-20T08:02:21Z
MANADO,BLITZ-Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado  kembali membebaskan  enam orang Narapirada lewat program asimilasi dan integrasi   yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021  tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka  Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

 ‘’Hari ini, Jumat, 20 Mei 2022, ada ketambahan enam Narapidana  yang bebas lewat program asimilasi rumah,’’ ujar Ka Rutan Manado, Yusep Antonius di Rutan Manado.

Menurutnya, selama periode Januari hingga Mei 2022, Rutan Manado  telah membebaskan 9 Narapidana lewat Pembebasan Bersyarat, 21 Cuti Bersyarat dan Asimilasi Rumah, 116 Narapidana. ‘’Ini merupakan momentum  untuk melaksanakan  sesuai petunjuk teknis yang sudah tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 tahun 2021,’’  tambah Yusep.

D bagian lain, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Wahyono    berharap  para Narapidana yang  bebas  harus memberikan konstribusi positif saat kembali ke masyarakat  untuk berbuat baik. ‘’Tentunya bukan  saja berbuat baik kepada keluarga dan masyarakat dimana dia berinteraksi,’’  tutur Wahyono.  

Selain memberikan ucapanselamat kepada Narapidana yang bebas,  baik Yusep maupun Wahyono  mewanti-wanti kepada mereka  agar kasus yang mereka perbuat merupakan yang pertama dan terakhir. ‘’Ingat, jangan lagi kembali kesini dengan persoalan hukum yang baru.’’ (Devon Pondaag)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi, Rutan Manado Bebaskan 6 Napi Program Asimilasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan