RATAHAN,BLITZ-Entah dimuai dari mana informasi dan cerita adanya jatah lahan bagi pejabat di pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) yang sudah dikapling ditanah Desa Suhuyon kecamatan Touluaan Selatan.
Hal ini mengemuka dan viral dimedia sosial apalagi di grup KKMT (Kerukunan Keluarga Minahasa Tenggara) selang dua hari ini sejak, Kamis (19/05/2022).
Sekitar 30-an warga setempat memprotes pemerintah desa bahwa adanya isu pembagian lahan perkebunan didesa Suhuyon untuk pejabat yang ada dikabupaten Mitra yang di fasilitasi oleh pemerintah desa.
"Kami tidak menerima lahan kami dibagi-bagikan ke pejabat dikabupaten, apalagi di fasilitasi oleh Pemerintah desa sementara aoa yang akan kami sediakan nanti buat anak cucu kita nanti," seru ibu Ruth Damongilala salahsatu warga dalam orasinya.
Damongilala yang didukung sebagian warga Suhuyon menolak usaha pemerintah melakukan pengukuran lahan Hutan untuk di masukan dalam register tanah desa.
"Kami menolak juga kepemimpinan Hukum Tua saat ini yang menurut kami tidak berpihak kepada masyarakat," tambah Jhoni Anginaloy salahsatu warga pendukung demo lain.
KoDemo yang mulai, (19/05/ 2022) sekitar Pukul 08.00 Wita digelar depan balai Desa Suhuyon sampai depan rumah dari Hukum Tua Desa Suhuyon, Ibu Ruth Damongilala.
Dalam aksi tersebut masyarakat menggelar spanduk bertuliskan ' Kami Masyarakat Desa Suhuyon Menolak Kebijakan Hukum Tua Memberikan Ukuran/ Tanah/Hutan Kepada Oknum Pejabat Di Minahasa Tenggara'.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra, David H. Lalandos membantah dengan tegas informasi serta tuduhan tersebut.
"Tidak benar ada Pemdes memberikan atau membagikan tanah untuk pejabat, cobalah dikonfirmasi kesemua pejabat Mitra kalau ada Pemdes Suhuyon memberikan tanah tersebut," ujar Llalandos tegas.(Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar