Manado, BLITZ--Wagub Drs Steven Kandouw mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI yang mendorong masyarakat Sulut baik pelaku usaha kelompok maupun personal untuk mengurus Kekayaan Intelektual.
Hal ini disampaikan Wagub Kandouw saat menghadiri Pembukaan Mobile Intellectual-Property Clinic (MIC) Tahun 2022 yang dibuka Wakil Menteri Hukum dan HAM di Atrium Megamall Manado, Kamis (12/05/2022).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendorong potensi Kekayaan Intelektual di Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI meluncurkan MIC/Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak.
Mobile Intellectual Property Clinic/Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak merupakan salah satu dari program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2022 dengan tujuan untuk menumbuhkan layanan KI melalui kerja sama antara Kantor Wilayah dengan stakeholder KI di berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI, mendorong pertumbuhan permohonan KI secara kuantitas maupun kualitas, serta memperkenalkan layanan KI kepada stakeholder KI seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, UMKM, sekolah dan masyarakat umum.
Dalam sambutan, Wagub Kandouw mengucapkan selamat datang di Bumi Nyiur Melambai kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Edward Omar Sharif Hiariej.
”Hari ini kita kembali mendapatkan hadiah yang luar biasa dari Kementerian Hukum dan HAM, kenapa? Mungkin yang lain belum tahu karena belum tersosialisasi dengan baik tentang Kekayaan Intelektual,” ujar Wagub Kandouw.
“(Selama ini) Kita hanya fokus, banyak meng-underline. Kalau kita berbicara kolateral, sertifikasi tanah, ini jadi kolateral. Padahal kekayaan intelektual juga semestinya di-kolateral untuk kita semua. Di luar negeri ini sudah lama dan sampai sekarang sudah menjadi mindset, sudah menjadi budaya di masyarakat untuk berupaya agar semua apa saja, secara kelembagaan, secara kolektif maupun secara personal supaya diberikan kekayaan intelektual, tapi kita masih jauh,” tambahnya.
Meski begitu, Wagub Kandouw mensyukuri peranan serta upaya dari jajaran Kemenkumham beberapa tahun terakhir yang dinilainya luar biasa dalam hal mendorong pertumbuhan pengurusan KI.
Ia pun memberi apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulut yang telah menempatkan Sulut sebagai salah satu dari 10 daerah yang mendapatkan perlakuan khusus untuk mengencarkan pengurusan KI.
“Harapan kami dengan adanya MIC ini dapat memberikan akses kepada masyarakat kita maupun pribadi-pribadi untuk lebih gampang mengurus kekayaan intelektual ini. Karena selama ini kan kesannya ribet, susah, padahal gampangnya luar biasa. Kitanya saja yang seperti tidak mau melakukan. Untuk para bupati/walikota, ini tentunya menjadi modal untuk daerah kita, rakyat kita untuk mendapatkan nilai tambah,” tuturnya.
Sementara itu, Wamenkumham Edward Hiariej menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut atas partisipasi dan dukungannya dalam mendorong perlindungan KI, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal, sehingga hingga saat ini telah dicatatkan sebanyak 10 Kekayaan Intelektual Komunal dari Provinsi Sulut.
Adapun Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini diserahkan secara simbolis oleh Wamenkumham Edward Hiariej kepada Wagub Kandouw.
“Saya mengharapkan kolaborasi dan sinergi terkait pengurusan KI ini dapat terus terjalin, dalam kita bersama-sama menggali dan melindungi potensi-potensi kekayaan intelektual lainnya di Sulut,” imbuhnya.
Turut hadir Forkopimda Sulut, Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, sejumlah Kepala PD lingkup Pemprov Sulut, para pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut, serta stakeholder terkait.
Penulis: Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar