Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Gugatan Pengrusakan Ekosistem “Hutan Mata Air Kolongan” Desa Sea Masuk Sidang Ke 16

14/07/22, 14:20 WIB Last Updated 2022-07-16T07:24:41Z

 



MANADOBLITZ.COM- Sidang lanjutan ke 16 masyarakat desa Sea, kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa atas pengrusakan ekosistem ‘Hutan Mata Air Kolongan’ di Pengadilan Negeri (PN) Manado Kamis (14/6/22).


Gugatan class action tersebut sebelumnya sudah di terima oleh PN Manado. Pada sidang kali ini yang di agendakan kehadiran 3 orang saksi dari pihak penggugat yaitu:

1.Johan Pontororing(mantan Hukum Tua desa Sea)

2.Alfret Assa (mantan Kepala Jaga)

3.Raymond Pesik (koordinator aspirasi masyarakat desa Sea).



Sidang di pimpin ketua majelis hakim Alif Usup, SH.MH mengatakan untuk sidang hari ini berjalan dengan baik dan berikut akan di lanjutkan dengan agenda sidang masih dengan kehadiran saksi dan saksi ahli dari pihak penggugat kamis depan.Saya berharap diwaktu kamis depan nanti pihak penggugat bisa menghadirkan saksi dan saksi ahli sesuai jadwal agenda sidang selanjutnya,ujarnya.


Sementara ketua tim advokasi perwakilan kelompok masyarakat desa Sea Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC. Menjelaskan agenda sidang hari ini kami selaku kuasa hukum pihak penggugat telah menghadirkan 3 orang saksi berdasarkan bukti kesaksian yang jelas dan benar dari para saksi sesuai pemberian keterangan saksi yang fakta dan kebenaran kepada majelis hakim di PN Manado.

Harapan untuk jadwal sidang lanjutan pekan depan kita akan hadirkan saksi berikut dan saksi ahli untuk melengkapi kehadiran saksi saksi yang kami siapkan dari pihak penggugat dan bisa berjalan sesuai dengan baik adanya, ucap Noch Sambouw.


Selanjutnya Noch menguraikan sedikit terkait gugatan yang dilayangkan. Kata dia, Adanya pengrusakan ekosistem sebagian ‘Hutan Mata Air Kolongan’ terhadap tergugat PT Bangun Minanga Lestari (BML), Ridel Monginsidi, Raymond Tingginehe, Novelin Randang, James Sangian, Bupati Minahasa dan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut).


“Harapan kami sebagai tim kuasa hukum biarlah perkara ini di periksa dan di adili sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai instruksi Presiden RI Ir.Joko Widodo Dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk memberantas mafia tanah di seluruh indonesia termasuk SULUT dan untuk supremasi hukum demi tegaknya keadilan,” Pungkas Sambouw. 



Penulis: Maudy Mumu

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gugatan Pengrusakan Ekosistem “Hutan Mata Air Kolongan” Desa Sea Masuk Sidang Ke 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan