Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Pemdes Winorangian Satu Gelar Rembuk Stunting

15/06/22, 21:08 WIB Last Updated 2022-06-15T14:08:52Z
WINORANGIAN SATU,BLITZ-Bertempat di Kantor Desa Winorangian Satu Kecamatan Tombatu Utara Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), telah berlangsung penyelenggaraan Rembuk Stunting Tingkat Desa,Selasa (14/06/2022).

Acara ini di buka langsung oleh pemerintah kecamatan Tombatu Utara yang diwakili oleh Bapak Fentje Tengor serta dihadiri pula oleh Hukum Tua Desa Winorangian Satu, Ibu Murni Manopo, ketua BPD Winorangian Satu Ibu Yuli Matu, Pendamping Desa,Kapus Tombatu Utara dr.Dintje Kojong, Perangkat Desa, Staf Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Perwakilan Kader Posyandu, serta tokoh perempuan Desa Winorangian Satu, kader kesehatan, tokoh masyarakat bahkan masyarakat.

Hukum Tua Winorangian Satu, Murni Manopo menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Narasumber dan Undangan yang sudah menyempatkan hadir dalam kegiatan Rembuk Stunting ini.

“Saya mengucapkan banyak banyak terima kasih, kepada Narasumber dan undangan yang sudah menyempatkan hadir dalam acara Rembuk Stunting ini, penting dilaksanakan karena penanganan Stunting ini merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan demi tercapainya penanganan stunting secara maksimal khususnya di Desa Winorangian Satu,” Ujar Manopo.
Ditambahkan juga oleh Hukum Tua, bahwa selain penanganan Stunting yang tidak kalah penting saat ini, mari bersama tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku mengingat kita masih dalam pandemi covid-19, serta ikut serta dalam program vaksinasi sebagai ikhtiyar bersama dalam pemutus penyebaran virus corona. 

Perlu diketahui bersama, Rembuk stunting bekerja sebagai forum musyawarah antara kader kesehatan, PAUD, masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa.

Adapun kegiatan utama dalam rembuk stunting di Desa, meliputi:

Pembahasan proposal program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah; dan
pembahasan dan penyepakatan prioritas program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta rembug stunting, dan pemerintah Desa.
Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan stunting dapat dimulai dari pemetaan partisipatif terhadap warga desa yang terindikasi perlu mendapat perhatian dalam penanganan stunting oleh kader pemberdayaan di desa. Selanjutnya melalui Rembuk Stunting Desa, seluruh pemangku kepentingan di desa merumuskan langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya penanganan stunting termasuk bekerja sama dengan dinas layanan terkait.

Dukungan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dalam upaya penurunan stunting antara lain melalui pengaktifan kegiatan yang bisa dilakukan oleh unsur desa. Beberapa kegiatan tersebut seperti poskesdes pembangunan/rehabilitasi, polindes dan Posyandu, penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi balita dan anak, perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui.

Pelaksanaan Rembug Stunting ini akan menghasilkan sebuah data yang nantinya akan digunakan dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Kegiatan Rembug Stunting ini, pelaksanaan kegiatannya dibebankan pada Dana Desa APBDESA Tahun 2022.(Devon Pondaag)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemdes Winorangian Satu Gelar Rembuk Stunting

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan