RATAHAN,BLITZ – Peristiwa pembunuhan di Ratahan yang diduga akibat rasa cemburu berlebihan, ternyata anak seorang oknum Hukum Tua Tumbak Madani kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara dan berprofesi sebagai seorang sopir kendaraan roda empat.
Sehubungan dengan pekerjaan sebelumnya yang ditulis merupakan staf Bawaslu Kota Manado ditepis Bawaslu Kota Manado lewat bagian Humasnya Try Sutrisno, mengatakan bahwa benar pernah menjadi Staf dan sebagai sopir di Bawaslu Kota Manado namun sudah dievaluasi dan diberhentikan sejak tahun 2020.
"Yang bersangkutan (TSK) sudah dievaluasi (diberhentikan) sejak tahun 2020," ujar Sutrisno.
Ditambahkannya, bahwa yang bersangkutan (TSK) sejak itu sudah bukan lagi bagian dari Bawaslu Kota Manado, dan segala tindak tanduknya bukan lagi tanggung jawab Bawaslu Kota Manado.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, RB alias Rifki (34), warga Desa Tumbak Kecamatan Pusomaen Kabupaten Minahasa Tenggara yang juga diketahui anak dari Oknum Hukum Tua Desa Tumbak Madani tega menghabisi istri tercintanya Firja Pakaya (35) warga Desa Belang Kecamatan Belang kabupaten Minahasa Tenggara ditangannya sendiri.
Peristiwa ini sendiri terjadi Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 wita di Kelurahan Tosuraya Lingkungan IV tepatnya depan Mapolsek Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Peristiwa ini sendiri langsung ditangani Mapolsek Ratahan dengan mengamankan Tersangka.
"Tersangka usai menikam istrinya, langsung meninggalkan TKP dan menuju Polsek Ratahan untuk menyerahkan diri," ujar Kapolsek Ratahan Kompol Nohfri Maramis SH SIK.
Ditambahkannya,saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polsek Ratahan dan dugaan sementara motif pelaku diduga karena cemburu.(Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar