Manado, BLITZ--Partai terbesar di Sulut PDI-Perjuangan telah melaporkan Laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dari hasil LHP tersebut, Partai yang diketuai oleh Olly Dondokambey dinyatakan tertib. Terbukti dari resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas pertanggungjawaban dan penerimaan, pengeluaran Banparpol APBD Sulut 2021 menyimpulkan, PDI Perjuangan telah sesuai.
LHP ini diserahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ferry Sangian diterima Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut, Franky D. Wongkar, SH, Rabu 27 Juli 2022, di kantor Kesbangpol Sulut.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPK Perwakilan Sulut Karyadi mengatakan, dalam LHP terhadap PDI Perjuangan tertanggal 24 Juni 2022, BPK RI memberikan kesimpulan bahwa LPJ Banparpol PDI Perjuangan Sulawesi Utara telah sesuai dengan kriteria yang berlaku.
“Kita hanya memeriksa. Itu hasilnya,” ungkap Karyadi saat dihubungi wartawan via WhatsApp.
PDI Perjuangan Sulut memiliki kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung, yang menunjukkan partai besutan Megawati Soekarnoputri taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah sangat jelas hasil pemeriksaannya,” pungkas Karyadi kepada wartawan.
Diketahui, pemeriksaan rutin setiap tahun yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan kepatuhan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran terhadap keuangan partai politik yang bersumber dari APBD. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian LPJ dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar