RATAHAN,BLITZ-Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kembali diungkap Tim Resmob Polres Minahasa Tenggara (Mitra).
Kali ini tersangka (TSK) asal daerah ini, OT alias Ongky (22) warga Desa Morea, Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil diciduk dari rumahnya tanpa perlawanan.
Modus yang dilakukan TSK dengan membuat postingan mencari motor untuk dibeli dan akhirnya
Korban Rani Tombokan warga Desa Karimbow Kabupaten Minahasa Selatan ingin menjual kendaraannya jenis Suzuki FU 2019 DB 2767 BW.
Bukannya untung, malah TSK membawa kabur kendaraannya dengan modus ingin mengetes kendaraan namun tidak kembali.
Berhasil memperoleh kendaraan curian, TSK menjual barang curiannya melalui aplikasi FB (facebook) lewat akun jual beli motor area Mitra (Ratahan, Tombatu, Touluaan) dengan isi postingan penjualan.
Dari petunjuk inilah akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini.
Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Feri R. Sitorus SIK MH dalam hasil konfresnsi persnya membenarkan akan pengungkapan kasus ini.
"Tersangka sudah diamankan dan dalam proses hukum," ujar Sitorus dalam Konfrensi Pers diruang aula Mapolres Mitra sambil menambahkan bahwa tersangka diamankan dirumahnya tanpa perlawanan. (Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar