Manado, BLITZ---Nampaknya Kinerja dari Kajari Manado Esther Sibuea patut dipertanyakan. Pasalnya, selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado selama 1 tahun 4 bulan, belum ada kasus korupsi yang dinaikan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Padahal instruksi dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung) RI Dr. ST. Burhanudin., S.H.,M.H bahwa minimal setiap Satuan Kerja (Satker) Kejati maupun Kejari harus mampu mengangkat atau mengungkap dua kasus korupsi.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Manado Hijran Safar ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih merampungkan dua perkara kasus korupsi. "Saat ini tim penyidik masih berupaya merampungkan dua kasus korupsi. Dan saat ini, itu saja yang bisa saya sampaikan," terang Hijran.
Diketahui dua kasus korupsi yang sementara dirampungkan yakni dugaan kasus pengadaan alat pembakar sampah Incenerator pada Dinas Lingkungan Hidup, dan dugaan kasus korupsi tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Manado.
Namun terkesan proses penyelesaian dua perkara ini juga dinilai lamban. Pasalnya dua kasus ini, telah dinaikan ke tahap penyidikan sejak tahun 2021 lalu. Akan tetap hingga saat ini belum juga dinaikan ke tahap persidangan, dan dinilai Kajari Manado abaikan instruksi dari Kajagung soal penindakan kasus korupsi.
Penulis: Ronald Sumakul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar