RATAHAN,BLITZ-Setelah Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mendapat laporan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Watuliney Kecamatan Belang Kabupaten Mitra,Minggu tanggal 17 Juli 2022 Pukul 02.00 Wita, Tim Resmob hanya membutuhkan 8 jam untuk membekuk para tersangkanya.
9 petugas Resmob Pimpinan Kasat Reskrim Polres Mitra IPTU Ahmad Muzaki langsung menyisir perkebunan Beringin Kecamatan Belang.
"Petugas langsung mengamankan 5 tersangka yang mencoba melarikan diri ketika melihat petugas menyergap dan melumpuhkan 2 tersangka dengan timah panas yang mencoba melarikan diri," tegas Muzaki.
Dari hasil interogasi petugas reskrim Polres Mitra, ternyata salahsatu tersangkanya adalah seorang resedivis.
"Seorang tersangkanya AVB alias AGI adalah resedivis yang baru bebas dari lembaga dengan kasus penikaman 2 bulan silam di Desa Belang," ujar Muzaki.
"Seorang tersangka lainnya berinisial DP, dimohonkan segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas", tegas Kasat Reskrim Polres Mitra ini.(Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar