RATAHAN,BLITZ-Masih segar diingatan kita kasus pembunuhan yang terjadi diRatahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada Senin, 20 Juni 2022 yang menewaskan Almarhumah Firja Pakaya setelah ditikam.oleh suaminya sendiri RB alias Rifki (34), warga Desa Tumbak Kecamatan Pusomaen Kabupaten Mitra.
Tadi pagi Selasa, 26 Juli 2022 sekitar Pukul 09.30 Wita dilakukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dihadiri Kapolres Mitra AKBP Feri R.Sitorus SIk MH, Kapolsek Ratahan KOMPOL Nohfri Maramis SH SIK juga Pihak Kejaksaan Kasie Pidum Wiwin Tuy SH.
Dalam hasil Rekonstruksi yang dilakulan TSK RB alias Rifki, terbukti dan diakui tersangka bahwa dirinya sendiri yang menewaskan istrinya dengan sebilah pisau yang dibawa sebelumnya.
"Tersangka mengakui dan melakukan rekonstruksi sesuai dengan hasil BAP," tegas KOMPOL Nohfri Maramis SH SIK.
Ditambahkannya, dari hasil Rekonstruksi itu juga terungkap TSK membunuh Korban pada adengan ke 23, 24 dan 25 hingga menewaskan istrinya di TKP.
"Dalam rekonstruksi itu juga tersangka tetap kooperatif sejak mulai pemeriksaan,"tambah Maramis.
Diketahui, peristiwa tewasnya Almarhun Firja Pakaya terjadi dilakukan tersangka RB alias Rifki diduga akibat rasa cemburu berlebihan.
Peristiwa ini sendiri terjadi di Kelurahan Tosuraya Lingkungan IV tepatnya depan Mapolsek Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Peristiwa ini sendiri langsung ditangani Mapolsek Ratahan dengan mengamankan Tersangka.
"Tersangka usai menikam istrinya, langsung meninggalkan TKP dan menuju Polsek Ratahan untuk menyerahkan diri," ujar Kapolsek Ratahan Kompol Nohfri Maramis SH SIK.(Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar