RATAHAN,BLITZ-Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa Tenggara (Mitra) hanya membutuhkan waktu sehari dalam mengungkapkan serta membekuk 6 tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Watuliney Kecamatan Belang Kabupaten Mitra,Minggu tanggal 17 Juli 2022.
Kasus yang mengakibatkan kehilangan nyawa Grisly Waworuntu, (21) warga Desa Watuliney Indah Jaga III, Kecamatan Belang ini, terjadi didepan Indomart Desa Watuliney Kecamatan Belang, Pukul 02.00 Wita.
Kapolres Mitra AKBP Feri R. Sitorus SIK saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Mitra IPTU Ahmad Muzaki, membenarkan akan kejadian tersebut.
"Pelakunya sudah diamankan tim Resmob dan saat ini sementara dalam pemeriksaan," ujar Muzaki sembari menambahkan bahwa motif pembunuhannya untuk sementara dilatar belakangi oleh kesalahpahaman antara Tersangka dan Korban.
Ditambahkannya, bahwa para tersangka ditangkap sat bersembunyi diperkebunan Desa Beringin dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka masing-masing (1) RCG alias CALI (20) warga Desa Buku Jaga II Kec Belang, (2) AFB alias ALGI (28) warga Desa Buku Induk jaga I Kec Belang , (3) RAG alias Alung (19) warga Desa Ponosakan Belang Jaga IV Kec Belang, (4) IMR alias BRAYN (22) warga Desa Ponosakan indah Jaga II Kec Belang, (5) MAP (15) warga Desa Belang, (6) FM (15) warga Desa Belang.
"Untuk seorang tersangka berinisial DP sementara dalam pengejaran petugas dan dimohonkan segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas", tegas Kasat Reskrim Polres Mitra ini.(Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar