Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Sukses Gelar Bimtek Tim Penyusun RKPDes 2023, Camat Pasan Apresiasi Kinerja Pendamping Desa

18/07/22, 21:39 WIB Last Updated 2022-07-18T14:54:55Z

PASAN,BLITZ- Dalam upaya  percepatan penyusunan RKPDes 2023, Pemerintah Kecamatan Pasan bersama Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (P3MD) Kecamatan sukses menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Penyusun RKPDes pada  sebelas desa di Kecamatan Pasan.

Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan mulai 13 - 17 Juli 2022 dan di bagi 4 empat cluster yaitu, Poniki dan Maulid, Towuntu Raya, Liwutung Raya, dan Tolombukan Raya sudah selesai dilaksanakan.
Camat Pasan Djelly Kawengian, SP.d pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. 

"Diharapkan agar kegiatan Bimtek kepada Tim Penyusun RKPDes dapat menambah wawasan dan pemahaman terhadap proses-proses perencanaan yang ada di desa khususnya dalam penyusunan RKPdes 2023," ujar Kawengian.
Camat Pasan juga,salud dan memberikan apresiasi kepada Tim  Pendamping  Profesional Kecamatan Pasan, yang telah bersedia membimbing desa  dalam bimbingan teknis  secara sederhana dan berkualitas serta tidak dikemas dalam bentuk pelatihan dan anggaran dari APBDesa.

"Dengan dukungan kerja pendamping seperti pelatihan ini, pihaknya yakin sebelas  Desa di Kecamatan Pasan dalam penyusunan RKPDes 2023 akan tepat waktu dimana berdasarkan Permendes 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ranperdes RKPdes 2023 akan ditetapkan pada bulan September 2022,"Ujar Kawengian.

Sukses Gelar Bimtek Tim Penyusun RKPDes 2023 Camat Pasan, Apresiasi Kinerja Pendamping Desa
Pasan- Dalam upaya  percepatan penyusunan RKPDes 2023, Pemerintah Kecamatan Pasan bersama Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (P3MD).

Sementara itu, Kordinator Kecamatan Tenaga Pendamping Profesional (TPPI) Kecamatan Pasan Stevi Viona Wowor, S.E menambahkan, pihaknya mengapresiasi serta merespon cepat dari Pemerintah Kecamatan Pasan yang telah menginisiasi terselenggaranya kegiatan ini.

"Terkait  proses penyusunan RKPDes 2023, bahwa acuan yang digunakan adalah   Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa," ungkap Wowor. 

Menurutnya, secara umum format dokumen RKP yang ada di lampiran Permendes PDTT  No 21 Tahun 2020 tersama dengan yang ada di Permendagri 114 Tahun 2014  hanya saja ada tambahan 2 kolom yaitu kolom e dan f yang isinya terkait kesesuaian kegiatan dengan 18 goal yang ada SDGs. 
Sementara SDGs adalah Sustainable Development Goals, maka semua kegiatan yang muncul di RKP TA 2023 ini harus jelas mengarah atau menuju ke tujuan (goal) yang mana.

Wowor  juga mengatakan  bahwa Tim Pendamping Kecamatan Pasan akan terus melakukan pendampingan  lanjutan kepada tim RKP untuk menyusun RKP dengan menjadikan IDM dan SDGs Desa sebagai acuan agar perencanaan pembangunan pekon terarah dan terukur, RKP acuan utamanya adalah RPJMDes, itu wajib, tetapi dalam memilih kegiatan di RPJM Des tersebut arahnya dan prioritasnya dengan melihat hasil analisa data SDGs Desa.
"Kami akan terus melakukan pendampingan lanjutan kepada Tim Penyusun RKPDes 2023 di Kecamatan Pasan, apalagi di dukung oleh teman- teman pendamping desa dan pendamping lokal desa yang memiliki kapasitas," Tutup Wowor.(Devon Pondaag)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sukses Gelar Bimtek Tim Penyusun RKPDes 2023, Camat Pasan Apresiasi Kinerja Pendamping Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan