RATAHAN,BLITZ-Menurut Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH.MH, dirinya akan menolak surat edaran tentang penghapusan THL. Alasannya, selain akan berdampak pada lapangan pekerjaan, juga berkaitan dengan relevansi kebutuhan THL.
Hal ini berkaitan dengan dikeluarkannya Surat edaran dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Beberapa Bupati dan walikota se Sulawesi Utara, juga secara kompak juga menolak hal tersebut terlebih Bupati Mitra James Sumendap dengan alasan bahwa, penghapusan tenaga honorer menurutnya sangat tidak relevan, karena akan berdampak pada lapangan pekerjaan.
"Penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak relevan dan perlu ditinjau kembali, pasalnya, ini akan berdampak pada lapangan pekerjaan ," ujar Bupati Mitra dua periode ini, Kamis (14/07/2022).
Bahkan dengan tegas akan menolak surat edaran tentang penghapusan THL. Alasannya, selain akan berdampak pada lapangan pekerjaan, juga berkaitan dengan relevansi kebutuhan THL.
"Jelas kami menolak (penghapusan THL, red). Karena konsekuensinya THL itu adalah sebuah kebutuhan. Kalau memang butuh ya THL. Tapi kalau outsourcing, negara harus membayar lagi ke pihak ketiga atau perusahaan. Berarti negara rugi lagi," tegasnya.
Apalagi, lanjutnya, keberadaan tenaga honorer, telah mendongkrak terciptanya lapangan pekerjaan baik langsung maupun tidak langsung.
"Jadi selama relevansi masih dibutuhkan THL, kenapa harus dihapus. Itu tidak relevan. Kita harus tolak memang," pungkasnya.
Diketahui bersama, Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 31 Mei 2022.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur beberapa ketentuan, misalnya sebagai berikut:
Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun pada saat aturan ini berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
Pasal 99 ayat 2 berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK telah diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November 2023 mendatang sudah tidak ada lagi tenaga honorer. (Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar