Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Penimbunan Solar di Tababo Diamankan Tim Reskrim Polres Mitra dan Menyita 6200 Liter BBM

11/08/22, 07:18 WIB Last Updated 2022-08-11T00:28:32Z
BELANG,BLITZ-Mapolres Minahasa Tenggara (Mitra) pimpinan Kapolres AKBP Feri R. Sitorus SIK MH tampaknya tidak tinggal diam soal mandegnya sejumlah SPBU yang menjual BBM jenis solar dengan terlihatnya sejumlah kendaraan roda empat yang mengantri menunggu antrian mendapatkan solar namun belakangan diketahui sudah ditimbun pihak tertentu.

Gerak cepat satreskrim Polres Mitra langsung berbuahkan hasil dengan sebanyak 6200 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disimpan di salah satu rumah di Tababo, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil diamankan pihak Polsek Belang yang di Back Up tim Reserse Polres Minahasa Tenggara (Mitra),Jumat (05/08/2022).

Hal ini terungkap dalam gelar konferensi pers di Markas Polsek Belang yang dipimpin Kapolres Mitra bersama Kasat Reskrim juga Kapolsek Belang, Rabu (10/08/2022) bersma sejumlah wartawan.
Dikatakan Kapolres dalam keterangan persnya, bahwa hasil investigasi tim reskrim usai.mendapat laporan masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM jenis Solar ini dilakukan oknum terlapor yakni lelaki AI alias Pendi yang disimpan di rumah lelaki HM alias Hardi diwilayah Belang tepatnya di desa Tababo. 

“Awal ditemukan, bermula dari kecurigaan adanya solar yang sering masuk di rumah HM. Dari situ kami lakukan investigasi, dan benar saat diperiksa didapati adanya penimbunan solar sebanyak 6200 liter,” ujar Sitorus.

Hasil pengembangan penyelidikan, yang dilakukan terhadap oknum bernama AI disebutkan bahwa dirinya mengaku jika pemilik solar tersebut ada empat orang  yakni K, S, H dan R. 

“Modus mereka yakni mengambil solar di sejumlah SPBU dengan dasar surat rekomendasi yang menyebutkan boleh mengambil solar untuk kebutuhan nelayan. Rekomnya tidak ada masalah, namun yang jadi masalah yakni solarnya tidak sampai ke tangan nelayan, tapi dijual ke pihak lain, seperti di Kota Bitung, Ratahan dan Ratatotok,” ungkap Sitorus.

Ditambahkannya, solar tersebut selanjutnya dibeli AI dengan harga Rp7200 kemudian dijual ke Bitung dengan Rp8000 dan Ratatotok dengan harga Rp7500 dan aksi penimbunan BBM jenis Solar ini berdasarkan keterangan terlapor,sudah berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2022. 

“Selain mengamankan barang bukti berupa 6200 liter solar, kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni catatan bukti transfer, dan 3 lembar surat rekomendasi,” kata Sitorus.

Dengan ditemukannya laporan ini, para terlapor bakal diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 6 milyar rupiah.(Devon Pondaag)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penimbunan Solar di Tababo Diamankan Tim Reskrim Polres Mitra dan Menyita 6200 Liter BBM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan