Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Sekkot Irup di Rutan Manado, 140 Napi Terima Remisi , 1 Bebas

19/08/22, 13:32 WIB Last Updated 2022-08-19T06:32:33Z
MANADO,BLITZ-Sekretaris Kota Manado, Mikler Lakat bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Upacara Bendera dalam peringatan detik-detik Proklamasih RI ke-77 yang berlangsung di Lapangan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Rabu (17/8). 

Pada kesempatan itu, Mikler Lakat yang didampingi Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius secara simbolis menyerahkan  SK Remisi  Umum kepada perwakilan tiga  Narapidana dari 140 WBP yang  berhak menerima pengurangan masa tahanan. Bahkan satu diantaranya langsung bebas di hari keramat buat seluruh bangsa Indonesia itu.
Di tengah cuaca yang bersahabat, Mikler Lakat   dengan mengenakan pakaian adat juga berkenan membaca sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I. Yasonna Laoly dalam amanatnya. Sekaligus menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia kepada tiga petugas Rutan Manado atas pengabdiannya kepada Kementerian Hukum dan HAM, dimana 2 orang berhasil mendapatkan penghargaan atas pengabdian selama 30 Tahun yaitu Suparmin dan Agus Sulaiman dan Silvana Badasi atas pengabdian selama 10 Tahun.

 ‘’Saya terkesan dengan pelaksanaan upacara  karena berlangsung baik dan tentunya tidak lepas dari kesiapan dari Ka Rutan bersama jajarannya.  Kami memberikan apresiasi  dengan semua ini yang  dikemas begitu baik,’’ ujar Sekot Mikler Lakat.

Dia berharap kepada Narapidana yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan ini untuk bisa berlaku baik,  selama mereka menjalani masa sisa hukuman mereka.   Bertindak sebagai Komandan Upacara, Rico Wendur yang sehari-hari mengemban tugas sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan Manado. 
Turut hadir pula perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ada di Manado.

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Wahyono menjelaskan,  total  yang mendapat remisi 140 orang, Remisi Umum 1, 139 orang, Remisi Umum II, 1 orang. Sementara Napi  yang menerima remisi dengan kualifikasi pidana masing-masing, Narkoba 7 orang, Tipikor 1 orang, Trafficking 2 orang, Perlindungan Anak 50 orang, Pembunuhan 9 orang. (Devon Pondaag)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekkot Irup di Rutan Manado, 140 Napi Terima Remisi , 1 Bebas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan