RATAHAN,BLITZ-Kasus Curanik (Pencurian Barang Elektronik) dikabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai nampak ada pertumbuhan selang sebulan ini.
Kasus kehilangan barang elektronik baik Hand Phone (HP) maupun barang elektronik lainnya mulai bermunculan di daerah ini bahkan terjadi ditengah perkampungan yang ramai dengan masyarakat.
Namun kesigapan pihak Kepolisian resort Minahasa Tenggara (Polres Mitra), mulai di tuntut masyarakat daerah ini.
Dan salahsatu keberhasilannya dengan menangkap 2 pencuri elektronik asal desa Tombatu kecamatan Tombatu kabupaten Minahasa Tenggara.
Nyatanya,pada hari Senin (12/09/ 2022) Tim Opsnal Polres Mitra, berhasil menangkap JJM alias UPI (37) warga Tombatu 3 Selatan yang berprofesi sebagai penambang dan MP alias KEL (29) warga Desa Tombatu, dengan pekerjaan sebagai petani yang keduanya warga kabupaten Mitra.
Penangkapan kedua TSK Pencuri barang elektronik ini berdasarkan laporan korban pemilik barang curian yang telah kehilangan Handphone merek Iphone yang hilang beberapa waktu lalu dan sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Setelah Tim Resmob Polres mitra melakukan penyelidikan akhirnya menemukan barang tersebut sudah dijual tersangka pada seorang teknisi Handphone dan Laptop diwilayah Tombatu.
Dari hasil pengembangannya maka diketahui bahwa barang tersebut dijual oleh kedua tersangka kepada teknisi tersebut.
Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus saat di konfirmasi membenarkan akan penangkapan kedua tersangka ini pada hari Senin tanggal 12 September 2022.
"Dari hasil pengembangan pemeriksaan kepada tersangka, ternyata ada 3 orang yang melakulan pencurian ini dan yang satunya identitasnya sudah dikantongi dan sedang dalam pengejaran petugas," ujar Sitorus.
Saat ini kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Mitra untuk di lakukan pemeriksaan lanjut oleh Penyidik Polres Mitra.(Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar