MELONGUANE, BLITZ--Tersangka dugaan korupsi dana PNPM di Pulau Kabaruan, akan segera disidangkan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P - 21, Polres Kepulauan Talaud melalui Satuan Reskrim khususnya Unit Tipikor belum lama ini telah melaksanakan tahap 2 tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi setoran dana simpan pinjam perempuan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ) Mandiri Pedesaan Kecamatan Kabaruan Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2013-2014.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu I Gusti Made Andre, STrK melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat,SH mengungkapkan, berkas perkara tindak pidana korupsi setoran simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Kabaruan telah lengkap (P21) dengan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Nomor : B-1427/P.1.17/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 atas nama tersangka dugaan tindak pidana Korupsi berinisial PT alias Patricia
Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dengan surat pengantar Nomor : R/632/Res 3.3/IX/2022/Reskrim tanggal 14 September 2022.
Agimat menambahkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kepulauan Talaud diterima oleh Kasi Pidsus Emnovri Pansariang SH.
"Untuk kerugian sendiri hampir sekitar 200 Juta atau Rp 199.699.106. Saat ini tersangka telah di gelandang lapas lirung yang di dampingi juasa hukum tersangka," terangnya.
Penulis: Denny Dalihade
Tidak ada komentar:
Posting Komentar