Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Pengedar Obat Terlarang DiRatatotok Dibekuk Satres Narkoba Polres Mitra

03/09/22, 21:51 WIB Last Updated 2022-09-03T14:51:28Z
RATATOTOK,BLITZ-Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ternyata tidak luput dari incaran pengedar obat terlarang untuk menjerumuskan generasi muda didaerah ini.

Terbukti, Satuan Reserse Narkoba Polres Mitra yang dipimpin oleh Kanit I AIPDA Basri dan Kanit II AIPDA  Rommy  Daku berhasil mengamankan pelaku pengedar obat keras jenis Trihexphenidil diwilayah Ratatotok kabupaten Mitra. Sabtu, (03/09/2022). 

Pelaku KBU alias Man (24) warga Desa Ratatotok dua Jaga III Kecamatan Ratatotok, dibekuk tim Satres Narkoba sekitar Pukul 17.00  Wita dirumahnya setelah mendapat informasi dari personel Direktorat Narkoba Polda Sulut bahwa sering terjadi transaksi obat keras jenis trihex di Wilayah Ratatotok.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Resnarkoba Mitra langsung melakukan penyelidikan dan menemukan obat keras jenis trihex  dengan jumlah 300 butir ditangan tersangka.

Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus saat dikonformasi wartawan menyatakan, tersangka saat ini sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan.

"Rencananya obat-obatan terlarang ini akan segwra diedarkannya diwilayah Ratatotok dan sekitarnya," ujar Kapolres Mitra.

Diketahui, saat ini Polres lansung menyita 1 (satu) unit HP (Handphone) berwarna biru, 1 Jaket untuk menyimpan barang bukti dan 300 butir trihexphenidil dari tangan tersangka untuk dijadikan barang bukti.(Devon Pondaag)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengedar Obat Terlarang DiRatatotok Dibekuk Satres Narkoba Polres Mitra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan