Dilansir dari situs kemdikbud, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Maka dari itu pentingnya pendidikan dan berbagai program lanjutan terus di upayakan oleh Penilik maupun kepala satuan SPNF/SKB dan Kepala Satuan PKBM kabupaten Minahasa Selatan lewat rapat kordinasi.
Dr. Jansje S. Timporok, M. Pd selaku Ketua PKBM Kecamatan Ranoyapo, kepada media ini mengatakan peran dan pentingnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
"PKBM merupakan suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya." Ucap Timporok usai Rakor, Kamis (01/09/2022).
Lanjut Timporok, "Sedangkan Tujuan PKBM sendiri adalah untuk memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri agar dapat bekerja untuk mencari nafkah." Tutur Timporok
Sementara itu Wolter Sondakh Selaku Staf Khusus Bupati Minsel Bidang Pendidikan menyampaikan, "Pendidikan kesetaraan dengan slogan “ Menjangkau yang tidak terjangkau “ artinya memberikan layanan pendidikan bagi warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan Formal." katanya
"Dengan adanya Program Pendidikan paket A, B dan C mereka dapat berkesempatan untuk melanjutkan pendidikan." Tutup Sondakh
Kegiatan Rakor yang di laksanakan di PKBM "Paesaan Waya" itu, turut juga di hadiri oleh 7 Kepala SPNF dan 10 kepala PKBM, Penilik dan Camat Ranoyapo Franklin Mokoagow.
Penulis: Herdy Wauran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar