MANADO,BLITZ-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Rabu (7/9/2022) bertempat di Aula Rutan menggelar Sosialisasi seputar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang telah disahkan pada tanggal 3 Agustus 2022, dikhususkan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tindak Pidana Korupsi dan Narkoba.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan penjelasan kepada WBP terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu diantaranya Pelayanan (Pasal 19), Pembinaan (Pasal 35), Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 55), Perawatan (Pasal 60), Pengamanan (Pasal 64), dan Pengamatan (Pasal 73).
Hajatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Wahyono yang didampingi Kepala Pengamanan Rutan Rico Wendur dan staf Pelta yang mengelola Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) Muzakir Abdullah.
Namun sebelumnya Sosialisasi dibuka dengan arahan dan penyampaian Rico Wendur, terkait penerapan teknis UU No 22 tahun 2022 dilanjutkan penyampaian materi sosialisasi yang langsung disampaikan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan menyangkut pemenuhan Hak-hak WBP yang sudah di tuangkan dalam UU No 22 tahun 2022 meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbing Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan.
Juga disampaikan seputar Pengusulan Hak Integrasi meliputi petunjuk teknis serta syarat pengusulan Narapidana yang dapat dinyatakan berhak menerima program Pembebasan bersyarat (PB), Cuti Bersayarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan sebagainya.
Secara umum sosialiasi ini bertujuan agar dapat menjadi Pedoman bagi jajaran petugas Rutan Kelas IIA Manado dalam melaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hajatan tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab untuk Warga Binaan Pemasyarakatan menyangkut teknis penerapan UU No.22 Tahun 2022. (Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar