MOLOMPAR,BLITZ- Menyusul dikeluarkannya edaran Menteri Kesehatan RI tertanggal 18 Oktober 2022 soal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal (Atipical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak, Kepala Puskesmas (Kapus) Molompar menganjurkan kepada masyarakat untuk dapat berkonsultasi pada dokter terdekat atau lewat Puskesmas.
Hal ini dikatakan dr Iva Yana Kembuan Kapus Molompar setelah dikeluarkannya edaran tersebut oleh Kemenkes RI.
"Sebaiknya untuk saat ini sapat mengkomsumsi obat jenis Tablet atau suppositoria sambil menunggu hasil tes laboratorium soal kasus obat syrup ini," tegas Kembuan pada saat Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan Tombatu Timur yang dilaksanakan di Desa Molompar Satu, Kamis (20/10/2022).
Ditambahkannya, bahwa saat ini pihaknya belum akan mengeluarkan resep untuk penggunaan obat syrup sambil menunggu hasil penelitian pusat nanti.
Diharapkan instansi terkait maupun pemerintah desa membantu sosialisasi ini sambil menunggu surat resmi untuk disampaikan kepada tokoh obat (Apotik) maupun supermaket untuk tidak menjual atau menarik dahulu obat syrup dari pajangan toko.(Devon Pondaag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar