Bawaslu

minsel

minsel

Iklan

Iklan

Warga Desa Boyong Pante Dua "Goyang" Kantor Bupati

20/10/22, 17:54 WIB Last Updated 2022-10-20T10:54:13Z
Aksi sejumlah warga saat mendatangi Kantor Bupati.(ist)


MINSEL, BLITZ--Aksi demo dari masyarakat terjadi di kantor bupati Minahasa Selatan terkait pemilihan Hukum Tua yang terjadi di Desa Boyong Pante Dua. Rabu (19/10/2022)


Aksi demo yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Boyong Pante Dua tersebut menyampaikan adanya kesalahan panitia Pilhut Desa Boyong Dua. 


Pasalnya,  dalam pemilihan tersebut diduga kuat, panitia desa  di anggap curang dan memihak kepada calon lain, hingga merugikan calon no urut 1 Hendrik Maniku.


Para pendemo yang tak senang akan kejadian itu langsung mendatangi kantor Bupati Minsel untuk menyampaikan hal tersebut. 


"Kami dari pendukung bersama Calon no urut 1 meminta kepada panitia kabupaten untuk meninjau dan memeriksa kembali hasil pilhut di desa Boyong Pante dua. Kami menduga ada permainan dan telah melanggar aturan yang dilakukan oleh panitia pilhut desa," ujar Jemmy Pando perwakilan jubir pendemo calon no urut 1.


Pando juga menyampaikan terkait dugaan tersebut bahwa, Panitia Pilhut desa telah melanggar Perbup no 10 tahun 2020 pasal 27, bahwa DPT yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia.


"Panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam DPT pada kolom keterangan meninggal dunia tetapi lain yang terjadi di desa boyongpante dua, telah terjadi penambahan pemilih sebanyak 29 orang yang tidak terdapat pada Daftar Pemilih Tetap(DPT), juga diduga ada pemilih yang sudah memilih dari dari desa lain datang memilih di desa kami," ungkap Pando.


Sementara Benny Lumingkewas selaku ketua panitia pilhut kabupaten saat menerima langsung kedatangan para pendemo di aulah waleta kantor Bupati  menjelaskan akan menerima dan mepelajari akan laporan tersebut. 


"Kami akan mempelajari dulu terkait apa yang dilaporkan oleh calon kumtua no urut 1, yaitu tentang penambahan pemilih diluar DPT, memang secara aturan tidak boleh ada pemilih diluar DPT, jadi kami panitia akan beremuk dan mengkroscek serta menggali data semua terkait hal tersebut," jelas Lumingkewas.


"Kepada masyarakat untuk bersabar tetap jaga keamanan dan ketertiban didesa, jangan sampai menimbulkan hal hal yang merugikan kita, kami panitia akan menindaklanjuti terkait hal ini," tutup Lumingkewas.



Penulis: Herdy Wauran


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Desa Boyong Pante Dua "Goyang" Kantor Bupati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Topik Populer

Iklan